Menurut UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, disebutkan pengertian keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anak, atau ayah dan anak, atau ibu dan anak. Untuk mencapai tujuan pembangunan keluarga perlu dilakukan usaha melalui pendekatan siklus hidup manusia yaitu mulai dari peningkatan kualitas anak, remaja, lansia, sampai dengan peningkatan kualitas lingkungan keluarga.
Terkait dengan idiologi yang dianut pemerintah dalam memandang kedudukan, fungsi, dan tugas keluarga dalam berbagai dimensi kehidupan. Ideologi pembangunan keluarga di Indonesia mengalami keragaman individu dan pandangan bahwa hendaknya ada pembagian tugas dan peran individu dan keluarga dalam masyarakat, sehingga hal tersebut menyebabkan ada penetapan dan pengarahan terhadap fungsi keluarga.
Ideologi pembangunan keluarga di Indonesia menjadi landasan kebijakan dalam program pembangunan keluarga, yang memfokuskan pada upaya peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Dengan ketahanan dan kesejahteraan diharapkan dapat melahirkan individu yang berkualitas sehingga dapat membangun masyarakat madani, yaitu masyarakat yang tertib, taat hukum, adil, dan sejahtera.
BACA JUGA:
- 6 Tips Menyelamatkan Ekonomi Keluarga di Masa Pandemi Corona
- Meminimalkan Campur Tangan Keluarga dalam Rumah Tangga
- 4 Langkah Perencanaan Keluarga, Dimulai Saat Kamu Remaja
Negara akan kuat jika setiap keluarga memenuhi 4 tujuan pembangunan keluarga berikut ini:
1. Membangun ketahanan dan kualitas balita dan anak
Membangun ketahanan dan kualitas balita dan anak dalam memenuhi tumbuh kembangnya merupakan kewajiban orangtua. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi orangtua dalam mendampingi tumbuh kembang anak.
Masih tingginya Angka Kematian Balita di Indonesia. Lebih dari 400 anak-anak yang masih meninggal setiap hari di Indonesia. Sebagian besar dari mereka adalah anak-anak dari Keluarga miskin dan terpinggirkan, dan banyak dari mereka menjadi korban penyakit yang mudah dicegah dan diobati seperti pneumonia dan diare.
Karena itu Pemerintah melalui BKKBN memperkuat kampanye stop pernikahan dini. Perbaikan kualitas anak bisa dimulai dari pendampingan calon pengantin. Dengan minimal usia 21 tahun untuk perempuan dan 24 tahun untuk laki-laki, setiap pasangan yang menikah diharapkan benar-benar siap untuk menjadi orangtua.
2. Membangun ketahanan dan kualitas remaja
Setelah melalui tahapan balita, kelaurga bisa melanjutkan tujuan terbangunnya ketahanan keluarga remaja dan kualitas remaja dalam menyiapkan kehidupan berkeluarga. Pengetahuan, pandangan, sikap, dan pilihan serta keputusan remaja sangat berpengaruh tidak hanya bagi kelompok remaja sendiri namun bagi seluruh kelompok penduduk atau masyarakat.
Saat ini, proporsi dan jumlah remaja sangat tinggi terhadap total populasi. Secara nasional, jumlah remaja berdasarkan sensus penduduk 2010 adalah kurang lebih 64 juta atau sekitar 27,6% dari total penduduk Indonesia. Angka ini merupakan yang tertinggi dalam sejarah demografi Indonesia dan terus akan meningkat sampai dengan tertutupnya bonus demografi (BPS, 2010 dan Utomo, 2013).
Jumlah usia kerja meningkat pesat menjadi 207 juta di 2035 (+50 juta dari 2010). Artinya, dengan Rasio Ketergantungan (Dependency Ratio) yang menurun, maka angka partisipasi kerja akan meningkat, termasuk di antara kelompok perempuan.
3. Meningkatkan kualitas lansia dan pemberdayaan keluarga rentan
Lansia adalah penduduk berumur 65+ tahun. Berdasarkan data statistic, Indonesia mengalami peningkatan menjadi 10,6% yang disebabkan oleh peningkatan Umur Harapan Hidup menuju 72,4 tahun pada tahun 2035. Hal tersebut akan berimplikasi kepada pembangunan ekonomi jangka panjang dalam hal akumulasi tabungan dan juga kepada implementasi program jaminan sosial.
Indonesia akan menikmati Bonus Demografi karena penurunan fertilitas. Dapat berlanjut bahkan setelah Rasio Ketergantungan naik, namun harus bersumber dari kelompok lansia yang sehat, berpendidikan, dan produktif. Karena itu, orangtua juga harus mempersiapkan diri mamasuki usia lansia dengan merencanakan pensiun saat masih produkstif.
4. Mewujudkan pemberdayaan ekonomi keluarga
Kesiapan finansial calon pengantin menjadi salah satu tolak ukur siap menikah bagi calon pengantin. Setiap pengantin diharapkan sudah mencapai titik mapan. Mapan diartikan sudah memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Meskipun belum berlebih, penghasilan ini wajib dimiliki untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang baru dibentuk.
Terwujudnya pemberdayaan ekonomi keluarga akan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Ketika pendidikan anak terjamin, maka upaya untuk meningkatkan taraf hidup keluarga bisa terpenuhi. Pendidikan secara tidak langsung akan memperluas kesempatan kerja bagi anak-anak nantinya.
Yang tak kalah pentingnya dari tujuan pembangunan keluarga adalah perlunya penguatan penanaman nilai-nilai agama, baik melalui pendidikan non formal dalam keluarga maupun pendidikan formal. Setelah menikah tentu kamu harus bersiap menyambut kehamilan dan menjadi orangtua. Karena itu, memahami fungsi keluarga adalah keharusan orangtua.