Resepsi Pernikahan Boleh Dilakukan di Jakarta, Ini Syaratnya

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Resepsi Pernikahan (Foto Pixabay)

Table of Contents

Terkait dengan upaya menekan laju penyebaran virus penyebab Covid-19, Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan status PSBB transisi hingga saat ini. Berbeda dengan daerah yang telah mencapai status new normal, DKI Jakarta baru memberikan izin untuk menggelar resepsi pernikahan pada Senin (9/11/2020).

Izin ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Diberlakukan dengan beberapa syarat di antaranya kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan,” ujar dia dalam keterangan suara, Senin (9/11/2020) dikutip dari Kompas.com.

Kapasitas ini di bawah kapasitas resepsi pernikahan yang dalam status new normal yang mengizinkan tempat resepsi diisi hingga 50 persen dari daya tampung gedung atau ruangan.

Riza mengatakan, pihak penyelenggara resepsi harus mengajukan proposal kegiatan yang berkaitan dengan protokol kesehatan selama acara resepsi berlangsung.
“Pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan,” katanya.

Sementara bagi calon pengantin yang hendak menggelar resepsi di rumah juga harus mengajukan proposal secara perorangan. “Iya tentu dong, kan yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan,” katanya.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, pihaknya sudah melihat langsung simulasi terkait gelaran resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 yang akan diadakan di Jakarta. Menurut Riza, protokol kesehatan sudah berjalan baik dan kecil kemungkinan terjadi penularan di acara resepsi. “Alhamdulillah baik sekali protokol kesehatan dari mulai masuk, ada hand sanitizer, cuci tangan, pengecekan suhu, pengisian buku tamu dan duduk berjarak,” kata dia.

Syarat kapasitas dan pengajuan proposal protokol kesehatan juga diterapkan untuk acara resepsi pernikahan di wilayah perkampungan. Sehingga, calon pengantin dan keluarga harus berkoordinasi dengan RT maupun kelurahan untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan. “Sejauh itu dilakukan protokol Covid-19 itu (resepsi) dimungkinkan, makanya kami minta sebelum diadakan (harus) mengajukan proposal,” tutur Ariza.

Simulasi Terlebih Dahulu

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya sebelumnya mengatakan, izin diberikan setelah pemilik gedung mengajukan permohonan pembukaan gedung untuk acara resepsi ke pihaknya.

“Bagi gedung-gedung pernikahan kalau mau buka kembali resepsi pernikahannya, mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan seperti apa,” ujar Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya kepada wartawan, Jumat (6/11).

Permohonan tersebut, kata Gumilar, akan dikaji, dinilai, ditinjau (review) dan dievaluasi khususnya SOP dan protokol kesehatan oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, pemilik gedung akan dipanggil untuk melakukan pemaparan dan dialog dalam rangka memastikan SOP dan protokol kesehatannya sudah memenuhi standar.

Setelah itu dilakukan simulasi di gedung. Kemudian diputuskan untuk diterima atau direvisi permohonannya.

Selain itu, gedung harus menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer), pengaturan tempat duduk tamu memperhatikan jarak aman dan memastikan semua tamu memakai masker.

Tim Disparekraf dan Pemprov DKI, kata Gumilar, akan melakukan pengawasan dan pemantauan keliling terhadap gedung-gedung yang diizinkan menyelenggarakan resepsi pernikahan. Dia berharap, para petugas di setiap gedung bisa memastikan SOP dan protokol kesehatan yang disepakati pemilik gedung dan Pemprov DKI Jakarta benar-benar dijalankan saat acara resepsi pernikahan di Jakarta.

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Scroll to Top