Siap Menikah, Siap Membangun Keluarga

Siap Menikah (Foto: Pexels)

Table of Contents

Oleh: Retno Dewanti

Nikah merupakan sesuatu yang sakral, bermakna ibadah kepada Tuhan Sang Pencipta, dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan hukum yang harus diindahkan. Setiap orang yang akan mewujudkan keluarga dengan menikah, diyakini pasti mempunyai tujuan baik.

Tujuannya ingin membentuk keluarga bahagia, sejahtera. Dalam doa yang kita dengar, yang kita uungkapkan bahwa setiap yang mendoakan saat terjadinya pernikahan, adalah selalu mendoakan kebahagiaan, dan keberkahan baik saat senang maupun di kala susah yang akan terus memupuk rasa cinta, selalu menghimpun kebaikan dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

BACA JUGA : Tips Menjadi Orang Tua Hebat

Dalam UU Perkawinan pasal 6 bahwa seharusnya ketika seseorang memutuskan menikah, dapat dikatakan seseorang tersebut menyetujui untuk terikat lahir batin dengan pasangan yang dinikahinya, dan telah menyetujui serta berjanji akan mentaati  yang ada dalam perkawinan,  yang tercantum dalam buku nikah, memahami konsekuensi yang akan timbul, dari terbentuknya rumah tangga hingga terbentuknya keluarga.

Pernikahan bukan hanya hal yang menjanjikan setiap pasangan untuk selalu hidup menyenangkan. Namun, juga bukan juga menjalani hidup dengan kesulitan terus-menerus. Merupakan hal yang normal dalam rumah tangga terjadi gejolak yang kerap membuat galau, gelisah atau ketidaknyamanan setiap pasangan. Demikian pula naik turun irama, goyah, terkena batu sandungan juga terkadang dialami pula bagi yang akan menikah. Maka sangat diperlukan persiapan untuk mengarungi bahtera perkawinan. Banyak keluarga katanya didirikan atas dasar cinta mencintai, menyayangi, dan seterusnya, namun juga goncang bahkan hancur lebur di dalam perjalanannya.

Mengeksplore lanjut tentang tujuan menikah yakni membentuk keluarga. Nah, apa siy pengertian keluarga. Menurut Settels (Sussman dan Steinmetz, 1987 dalam Ekologi Keluarga, 132:2018), keluarga itu abstraksi dari ideologi yang bercirikan adanya citra romantis, suatu proses, sebagai satuan intervensi dan suatu jaringan serta tujuan/peristirahatan terakhir.

Adapun ciri keluarga menurut Burgest dan Locke dan Eshelman dalam Ekologi Keluarga, 133: 2018, antara lain adalah keluarga merupakan susunan orang-orang yang disatukan oleh ikatan perkawinan, ditandai dengan hidup bersama di bawah satu atap, menggambarkan susunan satu rumah tangga, menggambarkan kesatuan orang-orang yang berinteraksi dan berkomunikasi yang membentuk peranan- peranan sosial bagi suami istri, maupun anak dan kemudian adanya pengenalan hak dan tugas orang tua, suami, istri, anak anak.

Dapat didefinisikan bahwa tujuan membentuk keluarga adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anggota keluarga. Dalam membentuk keluarga serta menjamin keberlangsungan sebagai suatu keluarga pun diperlukan langkah-langkah pemahaman akan pengertian perkawinan, pemahaman arti keluarga dan fungsi keluarga.

Seperti halnya dengan definisi keluarga sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga bahwa Pembangunan Keluarga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan bathin.

Sejalan dengan pengertian tersebut, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga menyebutkan ada delapan fungsi keluarga yang meliputi fungsi pemenuhan fisik dan nonfisik yakni terdiri dari fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi serta lingkungan.

BACA JUGA: Sebelum Siap Nikah, Pastikan 4 Tahapan ini Sudah Kamu Lalui

Dari beberapa pemahaman mengenai keluarga diatas, menikah untuk membentuk keluarga merupakan amanah yang berakar dan diperlukan pengertian, kerelaan mendalam dari pasangan agar terwujud sepemahaman, keberkahan dan harapan agar Tuhan Yang Maha Esa selalu menghimpun dalam kebaikan untuk selalu direkatkan keberkahan di kala senang maupun di kala susah.

Sungguh-sungguh memandang bahwa kekurangan yang ada dari anggota keluarga merupakan kekuatan serta bahan evaluasi bersama, kemudian kesungguhan motivasi untuk berusaha membekali pengetahuan yang diperlukan dalam membangun keluarga. Maka setidaknya, minimal dengan modal pemahaman tersebut semoga keberkahan akan melingkupi dalam rumah tangga.

Sobat Siap Nikah, Jangan ragu untuk menikah dan dengan kesiapan serta perencanaan maka kata “YES, Aku Siap Menikah“ adalah diharapkan akan menjadi keberkahan serta kelanggengan dalam bersama memupuk cinta dalam merajut untaian kebahagiaan membentuk keluarga.

Sumber :

  • Puspitawati, Herien. 2018. Ekologi Keluarga. Bogor: IPB Press.
  • UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan perubahannya UU Nomor 16 Tahun 2019
Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
Scroll to Top