Apakah kamu dan pasangan sudah memantapkan hati untuk menikah? Lalu, sudah sejauh manakah persiapan pesta pernikahanmu? Satu hal yang harus diingat, selain mempersiapkan mental dan biaya, kamu dan pasangan juga harus mengurus segala administrasi beserta kelengkapannya. Salah satunya yaitu Surat Numpang Nikah.
Surat ini memiliki fungsi untuk mendaftarkan pernikahan antara kamu dan pasangan di daerah tempat kalian menikah. Proses pendaftaran tersebut tentunya akan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Meski demikian, tidak semua calon pengantin memerlukan surat numpang nikah. Surat numpang nikah atau sering juga disebut surat rekomendasi nikah harus dibuat bila pengantin pria dan wanita berbeda kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi. Maka calon pengantin pria harus membuat surat numpang nikah.
Atau pengantin pria dan wanita masih satu kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi, namun ingin melangsungkan pernikahan di luar daerah mereka tinggal. Maka harus mengurus surat numpang nikah.
Agar tidak ribet dalam mengurus surat numpang nikah, maka kamu dan pasangan perlu melengkapi dulu persyaratan-persnyaratan dokumennya. Adapun persyaratan yang dibutuhkan yaitu:
1. Foto Copy KTP Kedua Calon Pengantin
2. Foto Copy Kartu Keluarga Kedua Calon Pengantin
3. Materai 6000 dan 3000 (jaga-jaga takut diperlukan)
4. Pas foto 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masing 8 lembar (untuk berjaga-jaga silahkan cetak lebih banyak dari jumlah tersebut)
5. Biaya administrasi (jika diperlukan)
6. Foto Copy Akte Kelahiran
Setelah semua syarat tersedia, kamu pun bisa mengurus sendiri surat numpang nikah. Berikut ini merupakan langkah-langkah atau alur untuk mengurus surat numpang nikah.
1. Minta surat pengantar dari RT/ RW
Kamu harus meminta Surat Pengantar dari RT dan RW tempat kamu tinggal, dengan membawa foto copy ktp kedua calon pengantin dan foto copy kartu keluarga kedua calon pengantin.
2. Mengurus surat pengantar di Kantor Desa atau Kelurahan
Setelah kamu mendapatkan Surat Pengantar dari RT dan RW selanjutnya kamu harus ke Kantor Desa atau Kelurahan untuk mendapatkan Surat Pengatar dari Kelurahan untuk ke KUA. Di kantor desa atau kelurahan kamu harus mengisi beberapa formulir, di antaranya yaitu N1, N2, dan N4; Surat Keterangan Belum Menikah.
Jangan lupa bawa berkas-berkas seperti foto copy KTP kedua calon pengantin, foto copy kartu keluarga kedua calon pengantin, surat pengantar dari RT/ RW, dan pas foto 3×4 dan 2×3.
3. Minta surat rekomendasi dari KUA
Tahap berikutnya jika kamu sudah mempunyai surat pengantar dari Kelurahan atau Kantor Desa yaitu pergi ke KUA di daerah di mana kamu tinggal.
Dokumen yang harus di bawa yaitu SURAT PENGANTAR yang diperoleh dari kelurahan atau kantor desa, foto copy KTP kamu dan pasangan, FOTO COPY KK, PAS foto 3×4 dan 2×3.
BACA JUGA: Syarat Pendaftaran Pernikahan di Catatan Sipil
4. Mengurus surat numpang nikah ke KUA Tujuan
Setelah kamu mendapatkan Surat Numpang Nikah dari KUA di daerahmu, ada baiknya kamu tidak menunda-nunda lagi untuk segera mengurusnya ke KUA di mana kamu dan pasangan akan melangsungkan pernikahan. Karena Surat Numpang Nikah memiliki masa berlaku.
Jangan lupa bawa dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu surat numpang nikah dari KUA dari kecamatan atau kota tempat kamu tinggal, foto copy KK dan KTP kamu dan pasangan, foto copy ijazah, dan akte kelahiran kamu dan pasangan, pas foto kamu dan pasangan ukuran 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masing 2 lembar.
Jika kamu benar-benar sibuk dan tidak ada waktu untuk mengurus administrasi pernikahan, tak perlu panik. Karena semua administrasi tersebut bisa diwakilkan oleh orang lain. Biasanya hal ini diurus oleh orang-orang yang bekerja di desa.
Itulah cara mengurus surat numpang nikah yang harus kamu ketahui. Jangan ragu untuk langsung tanyakan ke Kelurahan atau Kantor Desa mengenai alur cara mengurus surat numpang nikah agar kamu tidak bingung.
Mohon bertanya adik saya proses ta'aruf, ktp dia samarinda dan calon suaminya sragen jawa tengah. Keluarga mempelai menghendaki perkenalan wanita dengan keluarga laki2 baru diambil keputusan lanjut. sedangkan rencana menikah di solo Jawatengan(dirumah kakak perempuan) Apakah jika surat numpang nikah yang dibuat wanita tadi proses pengiriman dan memakai soft file dulu bisa dipakai jalan mengurus persiapan pernikahan
Gmn mengurus numpang nikah secara ol