Syarat Pendaftaran Pernikahan di Catatan Sipil

Syarat Pendaftaran Pernikahan di Catatan Sipil (Gambar oleh Chí Nguyển Quốc dari Pixabay)

Table of Contents

Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk mengatur tata cara dan syarat pendaftaran pernikahan di cacatan sipil untuk mendapat akta nikah. Akta nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan.

Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Pencatatan pernikahan sangat penting dilakukan untuk mendapatkan akta nikah. Agar pernikahan dapat diakui oleh negara, pernikahan harus didaftarkan di kantor catatan sipil.

Akta nikah memiliki kekuatan pembuktian formal karena di dalamnya telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh negara. Mencatatkan pernikahan dan memiliki akta nikah juga dapat memastikan istri untuk mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak-anak, dan juga akan memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak.

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta nikah:

  1. Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan
  2. Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set)
  3. Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
  4. Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
  5. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)
  6. Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar)
  7. Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar)
  8. Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp 6.000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat
  10. Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)
  11. Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)
  12. Surat izin dari atasan/KPI (untuk anggota TNI-Polri)

BACA JUGA:

Berikut alur pendaftaran pernikahan ke catatan sipil untuk mendapatkan akta nikah:

  1. Pemohon membawa surat/dokumen asli ke Dispendukcapil untuk diverifikasi petugas dan penentuan jadwal pencatatan perkawinan.
  2. Melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan.
  3. Mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Disepnduk dan Catatan Sipil dengan melampirkan persyaratan.
  4. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan.
  5. Kutipan akta perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan istri.
  6. Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya.
Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Scroll to Top