Umur 21 tahun menjadi batas minimal seseorang diizinkan menikah secara negara. Tentu saja aturan ini tidak sembarangan dibuat. Ada beberapa alasan yang mendasari aturan ini.
Menurut Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 salah satu syarat menikah adalah mempelai berusia diatas 21 tahun. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Undang-undang ini kemudian diperbaharui menjadi UU No.16 Tahun 2019 pasa 7: Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umue 19 (sembilan belas) tahun. Meskipun begittu BKKBN tetap memberikan usia ideal menikah untuk wanita adalah 21 tahun dan pria 25 tahun.
BACA JUGA: Mempersiapkan Diri Menjadi Ibu Sambung Setelah Menikah dengan Duda
Mengapa 21 tahun? Kalau kamu sudah berusia lebih dari 21 tahun, tubuhmu sudah berhenti tumbuh dan menjadi dewasa. Hormon dalam tubuh juga sudah stabil. Sehingga siap untuk bereproduksi.
Selain itu kematangan emosi dan kemampuan bekerja sudah siap untuk menopang rumahtangga. Namun, sebenarnya tidak ada patokan usia ideal untuk menikah, masing-masing orang punya pertimbangan sendiri sebelum menikah.
Menikah bukan hanya berarti siap melakukan hubungan seksual. Karena itu sehat jasmani penting supaya kami siap bekerja menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Di usia 21 tahun rata-rata remaja sudah menyelesaikan SMA bahkan kuliah, karena itu mereka siap bekerja untuk mencari nafkah. Ini kemudian berhubungan dengan siap finansial sebelum menikah.
Ketika pasangan menikah di usia terlalu muda, emosi belum matang. Jadi, ketika ada perbedaan pandangan, biasanya berujung pada perselisihan dan pertengkaran berlarut-larut. Selain itu, di usia terlalu muda, kesiapan ekonomi juga masih kurang.
BACA JUGA: 5 Cara Jitu Sukses Finansial Rumah Tangga
Hasil penelitian yang menunjukkan bahwa anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara yang usia 15-19 tahun kemungkinannya dua kali lebih besar (Bappenas, 2008). Risiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.
Karena itu, pernikahan di usia muda memang lebih berisiko pada perceraian. Jadi, hindari nikah dini. Usia ideal untuk menikah untuk perempuan adalah minimal 21 tahun dan laki-laki pada usia minimal 25 tahun. Pada usia ini baik perempuan maupun laki-laki sudah siap fisik dan mental untuk membangun keluarga. Dengan merencanakan pernikahan, bukan cuma keren untuk rumahtangga tetapi juga bisa mempersiapkan masa depan anak dengan sebaik-baiknya.