Tak Sekadar Panggilan, Perhatikan Hal Ini Saat Memberi Nama Anak

Memilih Nama Anak (Foto: Pixabay)

Table of Contents

Beberapa waktu lalu dunia maya diramaikan dengan nama seorang anak yang terdiri dari 19 kata. Ada pula anak yang diberi nama hanya dengan satu huruf serta huruf abjad. Semua anak yang terlahir ke dunia pasti diharapkan memiliki hidup yang baik, sejahtera dan sehat.

Harapan tersebut didoakan salah satunya lewat nama anak. Oleh karena itu, orang tua sebaiknya memperhatikan beberapa hal saat membuat nama untuk anak. Berikut ini beberapa hal yang dapat kamu pertimbangkan saat memilih nama untuk anak.

1. Usahakan jangan terlalu umum
Sebaiknya kamu menghindari memberi nama anak yang biasanya sangat sering digunakan. Misalnya saja Putra, Eko, Putri, atau Desi.

2. Berikan nama bermakna baik
Berima nama yang punya makna baik. Nama yang baim diharapkan menjadi doa bagi buah hati. Jadi, sebaikny berilah anak nama yang baik misalnya yang punya arti surga, pemimpin, cahaya, dan lain sebagainya.

3. Hindari nama orang yang tidak disukai
Sebaiknya hindari memberikan nama anak sama dengan orang yang tidak disukai. Bisa jadi, kamu punya sosok seseorang yang tidak kamu sukai atau orang yang terkenal punya reputasi buruk, meskipun arti nama orang tersebut tidaklah punya makna yang buruk.

Soalnya, hal ini bisa berdampak untuk si buah hati secara tidak langsung. Kok bisa? Nama atau image buruk orang tadi bisa saja melekat pada si anak, dan ia bisa jadi bahan bully atau ejekan orang di sekitarnya.

4. Ingat, jangan asal unik
Saat ini banyak sekali orang tua yang memberi nama bayi dengan nama yang unik. Mungkin, nama tersebut dirasa berbeda dengan nama-nama yang sudah umum. Namu harus diingat, nama yang unik bakal terdengar lucu ketika ia masih bayi, namun belum tentu baik untuk si anak ketika ia besar nanti.

Terlebih ketika anak sudah memasuki dunia kerja. Bahkan, ada kalanya nama yang terlalu unik ini seringkali tidak ada maknanya, tidak mudah diingat, bahkan sulit untuk diucapkan.

BACA JUGA: Pada 7 Situasi Ini, Orang Tua Wajib Katakan ‘Tidak’ pada Anak

5. Beri nama panggilan yang baik
Selain nama lengkap, pertimbangkan juga nama panggilan atau singkatan yang baik untuk sang anak juga penting. Agar anak tidak jadi bahan ejekan.

6. Jangan terlalu panjang
Jangan lantaran ingin unik dan lucu, lantas anda memberikan nama yang terlalu panjang. Biasanya, orang tua ‘berebut’ untuk memberi nama untuk anak mereka. Belum belum lagi kakek dan nenek yang juga ingin namanya diturunkan untuk cucunya.

Nah, coba bayangkan kan jika nanti buah hati harus menjalani ujian dan menuliskan namanya di kertas ujian. Bisa-bisa waktunya akan tersita hanya untuk menulis namanya saja.

Lalu, bagaimana aturan pemberian nama anak di Indonesia? Berdasarkan peraturan perundang-undangan, nama adalah hak anak. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 53 ayat (2) dan juga Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 5.

Ketentuan hukum tentang pemberian nama anak juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Kesatu Bab II Bagian ke-2 tentang Nama-nama, perubahan nama-nama, dan perubahan nama-nama depan, yaitu mulai Pasal 5a s.d. Pasal 12.

“Anak sah serta anak tidak sah tetapi diakui oleh bapaknya, berhak menggunakan nama keturunan bapaknya. Jika anak tidak sah tidak diakui oleh bapaknya, maka memakai nama keturunan ibunya.” Begitu bunyi pasal 5a.

Dikutip dari Hukum Online, selain ketentuan tersebut, tidak ada perundang-udangan lain yang mengatur mengenai pemberian nama anak maupun aturan tentang nama yang dilarang digunakan di Indonesia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri belum menetapkan batasan aturan pemberian nama anak. Pemberian nama disarankan memiliki makna yang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan SARA. Selain itu, Dirjen Dukcapil juga memberikan sejumlah saran mengenai pemberian nama.

Pertama, tidak memakai simbol. Pasalnya, pendataan nama anak di sistem Dukcapil tidak dapat menggunakan simbol. Kedua, tidak menggunakan alias. Pencantuman alias juga tidak disarankan Kemendagri karena dapat memicu kebingungan. Ketiga, tidak disingkat. Penulisan nama juga disarankan tidak disingkat.

Keempat, mudah dieja. Kemendagri menyarankan untuk memberikan nama anak yang mudah dieja dan mudah diingat. Misalnya pengejaan huruf konsonan dan vokal ganda rentan mengalami kesalahan ketik. Kelima, tidak terlalu panjang. Disarankan untuk tidak memberikan nama anak yang terlalu panjang. Pasalnya, sejumlah formulir registrasi seperti pendaftaran rekening bank dan fasilitas pelayanan publik memiliki batasan karakter pada kolom nama. Nama yang terlalu panjang juga rentan mengalami salah ketik, serta menyulitkan saat ditulis.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, mudah-mudahan kamu tidak gegabah dan sembarangan dalam memberikan nama untuk buah hati.

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
0
+1
0
+1
3
+1
0
Scroll to Top