Sebelum Menikah, Ketahui Syarat Sah Perkawinan Berikut Ini

Persiapan Menikah (Gambar oleh Agnieszka Kaczynska dari Pixabay)

Table of Contents

Menikah adalah salah satu fase kehidupan yang paling dinantikan oleh manusia dewasa. Pernikahan menyatukan jiwa dan raga untuk menggapai bahagia bersama pasangan dan anak-anak nantinya. Sebelum benar-benar menikah, kamu harus tahu syarat sah perkawinan menurut negara Republik Indonesia.

Menurut UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ketika seseorang memutuskan untuk menikah, maka ia menyetujui untuk terikat lahir batin dengan pasangan yang dinikahinya. Selanjutnya dalam UU perkawinan pasal 6 disebutkan “Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.”

Maka, seharusnya ketika seseorang memutuskan untuk menikah, dapat dikatakan seseorang tersebut menyetujui untuk terikat lahir batin dengan pasangan yang dinikahinya, dan telah menyetujui serta berjanji akan menaati apa yang ada dalam perkawinan, apa yang tercantum dalam buku nikah, memahami konsekuensi yang akan timbul, dari terbentuknya rumah tangga hingga terbentuknya keluarga.

Adapun tujuan perkawinan menurut agama Islam, antara lain:

1) Membina kehidupan keluarga bahagia sejahtera;

2) Hidup cinta mencintai dan kasih sayang;

3) Melanjutkan dan memelihara keturunan;

4) Membentengi diri dari perbuatan maksiat dan menyalurkan naluri seksual secara halal; serta

5) Membina hubungan kekeluargaan dan mempererat silaturahmi antar keluarga.

Perlunya Kursus Pranikah untuk Calon Pengantin

Sebelum menikah, petugas pencatatan pernikahan akan memberikan syarat mengukuti kursus pranikah. Kamu akan mendapat bekal seputar komunikasi efektif dengan pasangan, keuangan, kehidupan seks dalam pernikahan, manajemen konflik, peran, hukum seputar pernikahan, dan lain sebagainya yang terkait dengan kehidupan pernikahan selama kursus pra nikah.

“Program ini dapat kamu ikuti secara terpisah dengan mengikuti edukasi yang tersedia di dunia nyata dan maya maupun juga dapat diikuti sebagai program yang utuh sesuai dengan lembaga penyelenggara marriage preparation,” jelas Sayidah Aulia ul Haque, M.Psi., Psikolog – IPPI, Tim Ahli Siapnikah.org.

Kursus pra nikah yang dilakukan dengan baik akan membantu kamu untuk melakukan marriage adjustment atau penyesuaian pernikahan. Penyesuaian pernikahan adalah kemampuan individu untuk menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi pada kehidupan pernikahan kamu. Pemerintah mewajibkan calon pasangan untuk menjalani kursus ini untuk menekan tingginya angka perceraian.

BACA JUGA:

Angka perceraian di Indonesia kurang lebih 300.000 pasang (lebih dari 10%) dari jumlah perkawinan di tanah air yang setiap tahunnya tercatat 2.300.000 pasang (Data Kemenag 2014). Tingginya angka perceraian tersebut menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman dan kesiapan calon pengantin dalam mengarungi kehidupan berumah tangga.

Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin sebelum membubuhkan tandatangan pada buku nikah, harus memiliki komitmen bahwa tanda tangan mereka merupakan tanda setuju untuk terikat dalam perkawinan dan memahami betul apa saja yang mungkin akan terjadi dalam rumah tangga.

Untuk itu, sudah sepatutnya memahami dan menyepakati dahulu apa dan bagaimana pernikahan dan kehidupan yang mereka akan arungi bersama.

Hukum Perkawinan

Berdasarkan pasal 2 ayat (1), perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing Agama dan kepercayaannya. Serta pasal 2 ayat (2), menyatakan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga, setiap perkawinan harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hukum perkawinan didasarkan pada alasan pernikahan, yang dikelompokkan menjadi lima, yaitu:

  1. Wajib, bagi seseorang yang sudah cukup umur, mampu memberi nafkah, dan khawatir tidak mampu menahan nafsu atau takut berzina.
  2. Sunnah, bagi seseorang yang sudah mempunyai kemampuan memberi nafkah dan berkeinginan melangsungkan perkawinan, meskipun mampu menahan nafsu atau takut berzina.
  3. Haram, bagi seseorang yang mempunyai maksud menyakiti hati suami/istri atau menyia-nyiakannya.
  4. Mubah, bagi seseorang yang belum mampu memberi nafkah, sementara dirinya tidak mampu menahan nafsu dan khawatir akan berzina.
  5. Makruh, bagi orang yang belum sanggup memberikan nafkah, sementara dia masih mampu menahan nafsu yang mengarah pada zina.

Nah, setelah tahu syarat sah perkawinan kamu bisa memantapkan hati menuju ke pernikahan. Jangan tergesa-gesa untuk melangkah karena pernikahan adalah awal dari perjalanan seumur hidup. Cukup usia, siap finansial, siap mental, menjadi dasar kesiapan seseorang untuk menikah.

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Scroll to Top