Memahami Penyebab dan Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

KDRT (Foto: Pexels)

Table of Contents

Oleh: Retno Dewanti

Halo Sobat Siap Nikah, beberapa waktu lalu ada peristiwa KDRT yang sempat membuat heboh masyarakat dan sekarang ada lagi berita KDRT yang muncul. Sebenarnya, kalau kita mengulik berita, ada KDRT- KDRT lainnya juga. Kali ini, kita akan mengurai sedikit tentang KDRT.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang dimaksud KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Secara tegas bahwa tindakan kekerasan fisik, psikologis, seksual dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) dalam lingkup rumah tangga termasuk merupakan tindak pidana.

Dari data Simfoni-PPA, real time per 1 Januari 2022 sampai dengan saat ini terlihat data jumlah kasus kekerasaan bersadarkan tempat kejadian paling tinggi adalah di rumah tangga (dari jumlah kasus 833, sejumlah 561 adalah di rumah tangga) dan korban berdasarkan usia yang terbanyak adalah pada rentang usia 13-17 tahun yakni sebanyak 284 korban.

(https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan-13Jan23)

Kemudian jenis kekerasan yang dialami korban adalah jenis kekerasan seksual terbanyak yakni 332 kemudian kekerasan psikis yakni 255 dan kekerasan fisik menyusul yakni sebanyak 252. Adapun untuk korban dengan jenis kelamin, lebih banyak terjadi pada korban laki laki sebanyak 120 korban dan korban perempuan adalah sebanyak 771.

Faktor penyebab terjadinya kekerasan pada anak dan perempuan pada umumnya berhubungan dengan stress di dalam keluarga. Mungkin bisa berasal dari pihak yang tinggal dalam satu rumah atau oleh situasi tertentu baik dari dalam rumah maupun dari luar rumah misalnya pekerjaan dan bisa juga karena faktor ekonomi kemudian hubungan sosial baik dalam keluarga maupun komunitas. Lemahnya kontrol sosial di masyarakat serta hukum juga terkadang menyebabkan makin meningginya kasus KDRT.

Kekerasan rumah tangga tidak hanya bersinggungan dengan kekerasan fisik tapi juga psikologi, seksual dan pengukuhan kontrol serta kekuatan dari satu orang ke anggota keluarga lain. Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berdampak pada sang Ibu sendiri namun berdampak buruk bagi anak.

Pada anak-anak, dampak ini akan rumit karena melibatkan trauma yang kemungkinan bisa dibawanya hingga usia menginjak dewasa. Anak bisa mengalami trauma emosi dan psikologis sebagai dampak akan perasaan takut kemudian situasi tidak mengenakkan selama berada di rumah saat itu.

BACA JUGA: Yang Harus Kamu Lakukan Jika Terjadi KDRT dalam Rumah Tanggamu

Dari sisi mental bisa saja anak jadi depresi, bahkan jika sampai depresi tidak teratasi bisa muncul keinginan untuk bunuh diri. Kondisi anak secara mental dan fisik pun belum siap akan mengalami rasa sakit. Rasa sakit secara fisik mungkin dapat disembuhkan namun proses penyembuhan akan rasa takut dan kuatir bisa menyita waktu yang lama.

Sobat Siap Nikah, untuk mencegah atau menghentikan kekerasan tentu saja diperlukan pendekatan terutama adalah secara individu dalam pemahaman agama serta penguatan karakter positif serta pendekatan sosial pada partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan mewaspadai situasi sehingga akan bisa bersikap bagaimana menghadapi situasi yang mungkin bisa menyebabkan terjadinya kekerasan.

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
0
+1
0
+1
3
+1
1
Scroll to Top