Sebelum melangsungkan pernikahan, setiap pasangan pasti akan mengurus semua persyaratan yang dibutuhkan. Banyak dokumen yang harus disiapkan, pun dengan pasangan dengan beda negara. Syarat pernikahakan untuk pasangan beda negara sedikit lebih rumit dan butuh waktu lebih panjang. Pasalnya, banyak dokumen syarat nikah yang diperlukan dari kedua negara.
Selain itu, lamanya pengurusan dokumen syarat sah nikah beda negara tergantung pada kinerja kantor kedutaan besar (kedubes) dan bagian urusan imigrasi lainnya.
Oleh karena itu, calon pengantin beda negara harus mempersiapkan dokumen persyaratan nikah jauh-jauh hari agar waktunya tidak mepet. Jika syarat sah nikah ini belum terpenuhi, pernikahan sulit dilaksanakan.
Ada banyak dokumen yang harus disiapkan oleh pasangan beda agama. Berikut dokumen syarat nikah yang harus disiapkan calon pengantin beda negara dilansir dari situs resmi indonesia.go.id.
1. Dokumen persyaratan nikah untuk Warga Negara Asing (WNA)
– Certificate of No Impediment (CNI) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedubes.
– Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon mempelai WNA.
– Fotokopi paspor.
– Fotokopi akta kelahiran diperlukan sebagai syarat nikah.
– Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
– Akta cerai jika sudah pernah kawin.
– Akta kematian pasangan kawin bila meninggal.
– Surat keterangan domisili saat ini diperlukan untuk persyaratan nikah.
– Pasfoto 2×3 empat lembar dan 4×6 empat lembar.
– Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama nonmuslim.
Syarat nikah wajib dipenuhi agar prosesi pernikahan lancar. Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing syarat sah nikah yang harus dipenuhi yakni:
– Akta kelahiran terbaru asli
– Fotokopi kartu identitas dari negara asal
– Fotokopi paspor
– Bukti tempat tinggal atau surat domisili,bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik
– Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Perlu dicatat, semua dokumen persyaratan nikah tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah. Kemudian dokumen syarat nikah juga harus dilegalisir oleh kedutaan negara calon mempelai WNA yang ada di Indonesia.
2. Dokumen persyaratan nikah untuk WNI
Syarat nikah untuk calon mempelai WNI yang akan menikah dengan WNA hampir mirip dengan dokumen persyaratan pernikahan satu negara, yaitu:
– Surat pengantar RT dan RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan
– Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
– Formulir N3 khusus yang menikah di KUA. Surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai.
– Fotokopi KTP
– Fotokopi Akta Kelahiran
– Data orang tua calon mempelai
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Buku nikah orang tua, hanya untuk anak pertama
– Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
– Pasfoto 2×3 empat lembar dan 4×6 empat lembar-
– Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir
– Prenup atau perjanjian pra nikah
BACA JUGA: Pasanganmu Belum Siap Menikah, Ini yang Perlu Kamu Lakukan
Selain dokumen persyaratan nikah di atas, calon mempelai WNI juga harus mempersiapkan dokumen syarat nikah lain yang akan diminta oleh kedutaan asing dari negara asal mempelai WNA, yakni:
– Akta kelahiran asli dan fotokopi
– Fotokopi KTP
– Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
– Fotokopi prenup (jika ada)
Sebaiknya dokumen yang akan diserahkan ke kantor kedubes difotokopi terlebih dahulu untuk pegangan. Sebab, pihak kedubes tidak akan mengembalikan dokumen syarat nikah tersebut.
Itulah dokumen persyaratan nikah bagi WNI yang akan menikah dengan WNA atau beda negara. Jangan lupa untuk menyiapkannya jauh-jauh hari agar pernikahanmu lancar.
Apakah semua persyaratan di atas bisa diurus di kedutaan asing asal WNA calon yang ada di Jakarta?
Saya akan menikahi wanita asal Finlandia. Tentu calon istri saya akan jadi mualaf dulu sebelum nikah dengan saya. Proses masuk Islam akan dilaksanakan di Jakarta. Saya ingin menikah resmi di KUA.
Apakah semua persyaratan di atas bisa diurus di kedutaan Finlandia yang ada di Jakarta?
Atau diurus di kedutaan Indonesia yang ada di Finlandia?
Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Saya akan menikahi wanita asal Finlandia. Proses mualaf akan dilaksanakan di Jakarta..
Apakah dokumen persyaratan bisa diurus di kedutaan Finlandia yang ada di Jakarta?
Atau kedutaan Indonesia yang ada di Finlandia?
Terima kasih atas semua keterangan untuk persyaratan nikah antar negara, semoga sukses dan lancar, aamiin..
the article is very helpful, all the information i need is here
Daya orang tua seperti apa soalnya buku akte kelahiran jaman dahulu tidak ada
Data orang tua seperti apa soalnya buku akte kelahiran jaman dahulu tidak ada
Adakah jasa untuk pengurusan pernikahan campur?
Bagaimana cara menyerahkan dokumen ke kedubes
Apa dukungan dari pemerintah tentang pernikahan beda negara agar mudah selain biodata calon pengantin, contohnya dukungan pendanaan?
Bagaimana caranya menyelesaikan persyaratan nikah melalui online?
Assalamualaikum sy mau menikah dgn warga Malaysia berstatus bujang dan sy bersetatus ibu tunggal .apa syarat syarat nya yg harus kamu siapkan terima kasih