Hai Sobat Siap Nikah,
Yuk jadi Generasi berencana …..
Selain kesiapan, ternyata usia juga jadi satu pertimbangan saat memutuskan menikah. Kasus pernikahan usia anak yang terjadi di Indonesia mencuat hingga ke media-media dan seringkali menjadi pusat perbincangan.
Banyak kalangan, tidak menganjurkan pernikahan usia anak karena sejumlah dampak yang berisiko bisa terjadi. Apalagi kalau ternyata pernikahan itu merupakan sebuah paksaan. Batas umur nikah bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menganjurkan usia minimal bagi perempuan adalah 21 Tahun dan bagi laki-laki adalah 25 Tahun.
Resiko dari adanya pernikahan usia anak bisa terjadi dan bisa menimbulkan masalah lain seperti Rentannya putus sekolah – Kemiskinan – Tingginya penularan penyakit seksual – Rentannya perceraian – Rentannya KDRT – Rentannya keguguran – Rentannya kematian pada ibu muda dan bayi – Rentannya stunting pada bayi yang dikandung ibu muda – Rentan depresi, trauma, stress.
Nah, untuk lebih lengkapnya yuk kita lihat video berikut …