Sri Wahyuni
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Ibu Jambi
Pernikahan di usia muda merupakan salah satu masalah sosial yang sering terjadi di berbagai negara, terutama di negara-negara berkembang. Menurut BKKBN, minimal usia menikah bagi perempuan adalah 21 tahun dan bagi laki-laki adalah 25 tahun.
Usia yang terlalu muda dan banyak keputusan yang diambil berdasarkan emosi dan mengatasnamakan cinta, membuat mereka salah dalam bertindak. Keputusan menikah di usia muda karena rasa cinta yang begitu besar, kehamilan pranikah, desakan dari orang tua hingga mengikuti tradisi daerah tempat tinggal mereka, menyebabkan keputusan yang diambil hanya berdasarkan pada suasana batin, yakni kebahagiaan agar dapat hidup bersama dengan orang yang dicintai dan memberikan status pada anak yang akan lahir.
Baca juga: Yakin Mau Nikah Muda? Cek Dulu Kesiapanmu Jadi Calon Istri
Jika pernikahan di usia muda terus dilakukan, maka akan membuat seorang anak tidak mampu untuk memecahkan masalah yang mereka hadapi di dalam pernikahannya. Menurut Rahman dan Nasrin (2012), masalah utama dalam pernikahan di usia muda adalah pendidikan dan pendapatan yang rendah. Selain itu, terdapat masalah-masalah yang akan dihadapi oleh perempuan yang menikah di usia muda, karena dapat memberi dampak buruk bagi wanita dari dari segi fisik dan psikis. Hal ini dikarenakan besar kemungkinan mereka akan mengalami kehamilan dan menjadi ibu di usia muda.
Menjadi ibu merupakan hal penting dalam menerima bayi yang baru lahir. Bagi seorang ibu, persalinan merupakan kejadian yang rumit dan dapat menimbulkan stres. Apalagi bagi seorang ibu baru di usia muda, perlu adanya penyesuaian atau adaptasi terhadap situasi yang sedang dialaminya. Jika ibu muda gagal dalam beradaptasi, kemudian menimbulkan stres pada ibu tersebut, maka setelah melahirkan sang ibu berpotensi mengalami kejadian yang dinamakan baby blues syndrom.
Baby blues syndrom merupakan masa transisi bagi ibu, karena terjadi perubahan baik secara fisik, psikologis, emosional, dan sosial. Biasanya terjadi setelah tiga hari pascabersalin sampai 1 tahun setelah bersalin dan terjadi karena ketidaksiapan mental, tidak adanya dukungan sosial, dan lain-lain. Di Indonesia sendiri, masalah psikologis pada ibu yang mengalami baby blues belum mendapat perhatian khusus, hingga angka kejadian baby blues di Indonesia antara 50–70% (WHO, 2018).
Baby blues terjadi karena salah satu faktor, yaitu ketidaksiapan ibu untuk melahirkan. Banyak ibu yang bisa dikategorikan belum siap untuk memiliki anak, karena usianya yang masih muda, sehingga berpengaruh terhadap psikologis calon ibu dan berpotensi mengidap baby blues syndrome.
Hal ini digambarkan dalam film Baby Blues (2022), yang menceritakan tentang kehidupan pernikahan pasangan muda yang baru saja memiliki momongan. Dalam film diceritakan adanya konflik yang dialami Dika dan Dinda sebagai pasangan suami istri sekaligus tokoh utama dalam film. Adanya unsur patriarki dalam keluarga mereka, tekanan dari mertua Dinda serta penggambaran istri yang baik, yaitu yang sanggup mengerjakan segala urusan domestik sendiri. Dengan adanya film ini, diharapkan masyarakat terutama pasangan suami istri dan keluarga lebih aware terhadap pentingnya kesehatan mental bagi ibu pascamelahirkan.
Baca juga: Habis Nikah Haruskah Langsung Memiliki Momongan?
Prof. Dr. dr. Dadang Hawari, seorang psikiater menyatakan bahwa secara psikologis dan biologis, seseorang matang berproduksi dan bertanggung jawab sebagai ibu rumah tangga antara usia 20–25 tahun bagi perempuan, dan usia 25–30 tahun bagi laki-laki. Sebelum usia tersebut, dianggap terlalu cepat yang disebutnya dengan istilah pre-cocks, yaitu matang sebelum waktunya. Kondisi yang berkembang memberikan gambaran konkret bahwa pernikahan yang dilakukan tanpa persiapan dan pertimbangan yang matang dari satu sisi dapat mengindikasikan sikap tidak apresiatif terhadap makna pernikahan.
Untuk itu terdapat beberapa faktor penting yang perlu dipahami oleh remaja maupun dewasa awal dalam mempersiapkan diri untuk memasuki kehidupan berkeluarga yaitu Kesiapan Usia, Kesiapan Finansial, Kesiapan Fisik, Kesiapan Mental, Kesiapan Emosi, Kesiapan Sosial, Kesiapan Moral, Kesiapan Interpersonal, Kesiapan Keterampilan Hidup, Kesiapan Intelektual.
Pernikahan bukan hanya menilai dari bagaimana kemampuan berpikir dewasa seseorang, meskipun kerap kali usia bukan menjadi tolok ukur kedewasaan seseorang, akan tetapi ada beberapa kesiapan yang juga perlu dipertimbangkan.
Baru-baru ini viral sebuah video seorang ibu yang hendak membuang bayinya di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Diduga wanita tersebut melakukannya lantaran mengalami stres. Belum lama juga masyarakat dihebohkan dengan berita seorang ibu yang menenggelamkan bayinya ke ember berisi air, yang dalam pengakuannya ia merasa depresi, stres, dan kebingungan karena harus mengasuh anaknya setiap hari. Bahkan kasus pembunuhan anak oleh ibunya sendiri. Beberapa waktu lalu, warga Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, digemparkan kabar tentang dugaan si ibu yang menyebabkan kematian bayinya sendiri yang baru berusia 4 bulan.
Hal tersebut menggambarkan kompleksnya permasalahan yang muncul dari ketidaksiapan mental pasangan, terutama perempuan yang menikah di usia muda. Ini seharusnya menjadi penguat bagi kita bahwa penting bagi seseorang untuk menyiapkan pernikahan dengan perencanaan yang baik dan persiapan yang matang. Karena jika tidak, akan banyak sekali dampak dan kemungkinan buruk yang akan terjadi, bagi ibu dan juga anak.
Oleh karena itu sebagai upaya pencegahan terjadinya baby blues pada ibu baru, maka perlu sekali memperhatikan kematangan usia sebelum masuk ke dalam pernikahan. Mempersiapkan kehamilan tentang kesiapan memiliki anak, kesiapan untuk bertanggung jawab penuh serta menyalurkan perasaan cinta kepada sang bayi. Kemudian membuat perencanaan, baik itu keuangan dan perencanaan lainnya, serta melakukan komunikasi yang baik kepada anggota keluarga.
Perlu diingat, ini semua tidak lepas dari peran pemerintah, yang mana masyarakat tidak mampu bekerja sendiri tanpa bantuan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan edukasi atau sosialisasi mengenai pentingnya persiapan pernikahan dengan usia yang matang untuk pernikahan, agar kasih sayang anak didapatkan secara optimal. Serta berkurangnya potensi yang menyebabkan terjadinya kejadian baby blues di masa kini dan masa depan. Dari keluarga kecil yang bahagia, akan tumbuhlah generasi berkualitas, sehingga menjadikan bangsa yang teratas.
Referensi
Chasanah, I. N., Pratiwi, K., & Martuti, S. (2016). Postpartum blues pada persalinan di bawah usia dua puluh tahun. Jurnal Psikologi Undip, 15(2), 117- 123Itaar, Tirza. “Persiapkan Diri dengan 10 Hal ini sebelum Membangun Keluarga” papua.bkkbn.go.id Di akses tanggal 22 November 2023. https://papua.bkkbn.go.id/?p=1655
Khairunnisa, F. S., & Abdullah, M. N. A. (2022). HUBUNGAN PERNIKAHAN DINI DAN POTENSI BABY BLUES SYNDROM PADA IBU MUDA. SOSIO EDUKASI Jurnal Studi Masyarakat dan Pendidikan, 6(1).
Lestari , Leni dan Endy Berbasari. 2022. Yuk Kenali Syndrom Baby Blues dan Upaya Pencegahannya. Indramayu: CV. Adanu Abimata
Rohmah, Eni Siami, and Akta Kurniawan. “Dampak Dispensasi Nikah Terhadap Pernikahan di Bawah Umur Bagi Pasangan Muda.” Al-Gharra: Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 1.1 (2023): 22-28.
Tyas, A. K. W. S., & Argiati, S. H. B. (2018). Pengambilan Keputusan Menikah Dini Pada Remaja Putri Di Kecamatan Sukoharjo Ngaglik. Jurnal Spirits, 8(2), 78-93.
terimakasih artikel ini sangat membatu serta benar adanya saya sendiri pernah menglami baby blues.Maka sangat penting kesiapan mental dan dukungan dari pasangan kita asetelah kita melahirkan.Jjangan anggap sepele tentang ucapan yang menurut kita itu bercnda,iktu bisa menjadi salah satu pemitu dari babyblues.