Pernikahan dini haruslah dihindari karena membawa banyak dampak buruk salah satunya menyebabkan stunting. Studi yang dilakukan WHO di Indonesia menunjukkan tingginya angka pernikahan dini di Indonesia menjadi salah satu penyebab persoalan stunting.
Adapun yang dimaksud pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun. Pengertian ini berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pernikahan dini di Indonesia masih dianggap wajar ada ada beberapa faktor yang melatarbelakangi. Misalnya saja adat, ekonomi, dan kehamilan di luar nikah.
Tak heran jika data BPS menunjukkan ada tren naik untuk pernikahan dini dari 2017 ke 2018. Data BPS mengungkapkan persentase pernikahan dini di Indonesia pada 2017 sebesar 14,18% dan meningkat menjadi 15,66% pada 2018.
Perlu diketahui, pernikahan dini bisa berdampuk buruk terutama pada kesehatan. Di Indonesia, sebesar 43,5% kasus stunting di Indonesia terjadi pada anak berusia di bawah tiga tahun (batita) dengan usia ibu 14-15 tahun. Sementara 22,4% dengan rentang usia 16-17 tahun. Hal ini membuktikan adanya hubungan antara pernikahan dan stunting.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) DR. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K) mengungkapkan berdasarkan penelitian yang ada bahwa usia ideal menikah dan melahirkan adalah umur 21 sampai 35 tahun.
Ia menyebutkan wanita yang melahirkan di usia kurang dari 20 tahun, kemungkinan akan merasakan dampak yang lebih banyak. Sementara, wanita yang melahirkan di usia 21 sampai 35, akan memiliki pengalaman yang jauh lebih baik.
“Anak yang dilahirkan tidak stunting, tidak autism, tidak banyak yang mengalami cacat, tidak banyak yang meninggal, ibunya juga sehat dan tidak meninggal saat melahirkan,” ujar dia.
Para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Ketika para remaja ini sudah menikah pada usia remaja misalnya 15 atau 16 tahun, maka tubuh ibu akan berebut gizi dengan bayi yang dikandung. Saat nutrisi ibu tidak mencukupi selama kehamilan, bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.
BACA JUGA: Siap Nikah? Siap Cegah Stunting dengan 4 Langkah Ini
Pada wanita hamil di bawah usia 18 tahun, organ reproduksinya pun belum matang. Organ rahim belum terbentuk sempurna sehingga berisiko tinggi mengganggu perkembangan janin dan bisa menyebabkan keguguran.
Selain itu, saat melakukan pernikahan, perempuan yang masih di bawah umur atau berusia remaja belum matang secara psikologis. Bisa saja mereka belum memiliki pengetahuan cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar.
Seorang wanita mulai memasuki usia produktif pada usia 21 tahun. Jika dipantau dari segi biologis, pada usia 21-35 tahun, perempuan memiliki tingkat kesuburan yang tinggi. Kemudian, sel telur yang diproduksi pun sangat berlimpah. Risiko gangguan kehamilan, seperti pembukaan jalan lahir yang lambat hingga risiko bayi cacat pada wanita usia 21-35 tahun juga sangat kecil.