Belum Saatnya Kamu Menikah: Cara Menolak Pernikahan di Usia Anak

Cover - Belum Saatnya kamu menikah, Cara Menolak Pernikahan di Usia Anak

Table of Contents

Pengarah: Pribudiarta Nur Sitepu, Rohika Kurniadi Sari, Suhaeni
Penulis: Assa K. Prihabsari

Menikah adalah keputusan besar yang membutuhkan kesiapan usia, fisik, mental, emosi, dan finansial. Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun. Dan anjuran usia menikah secara ideal adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki (Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN). Namun, banyak anak muda masih menghadapi tekanan untuk menikah dini, terutama dari keluarga. Jika kamu berada dalam situasi ini, ketahuilah bahwa kamu memiliki hak untuk menolak. Berikut adalah alasan kuat dan cara efektif untuk menolak pernikahan di usia anak:

Mengapa Harus Menolak Pernikahan di Usia Anak?

  1. Meraih Impian dan Melanjutkan Pendidikan
    Menikah di usia muda sering kali menghentikan kesempatan untuk mengejar cita-cita. Dengan melanjutkan pendidikan, kamu dapat membangun karier yang lebih baik dan membuka jalan menuju masa depan. Pendidikan adalah investasi terbaik untuk mewujudkan mimpi.
  2. Menghindari Risiko Kesehatan
    Menikah dan hamil di usia dini memiliki risiko kesehatan yang tinggi, terutama bagi perempuan. Risiko seperti kematian saat melahirkan dan kanker serviks meningkat pada ibu muda. Dengan menunda pernikahan hingga tubuh dan mental benar-benar siap, kamu dapat memastikan anak-ankmu sebagai generasi berikut akan tumbuh sehat, cerdas, dan berdaya. Menikah dan menjadi orang tua adalah komitmen besar.
  3. Menghindari Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perceraian
    Pernikahan dini rentan terhadap KDRT dan perceraian. Kurangnya kesiapan mental dan emosional sering menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga. Menunggu hingga kamu benar-benar siap akan mengurangi risiko ini.

Bagaimana Cara Menolak Pernikahan di Usia Anak?

  1. Bicarakan dengan Orang Tua
    Jelaskan alasanmu menolak menikah di usia muda kepada orang tua. Tekankan bahwa kamu ingin menyelesaikan pendidikan, meraih impian, dan menjaga kesehatan. Gunakan data dan fakta untuk meyakinkan mereka. Jika diperlukan, ajak orang tua berdialog dengan dinas yang menangani urusan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pusat Pembelajaran Keluagra (PUSPAGA). Di sana, mereka dapat memahami lebih baik tentang dampak pernikahan dini dan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang.
  2. Diskusi dengan Teman Sebaya
    Jika sulit berbicara dengan orang tua, cari dukungan dari teman sebaya. Teman yang peduli dapat memberikan motivasi dan membantu mencari solusi terbaik untuk situasimu.
  3. Cari Dukungan Psikologis dan Hukum
    Menghadapi tekanan untuk menikah di usia dini dapat menjadi beban emosional. Konsultasi dengan psikolog atau meminta bantuan hukum dari lembaga resmi dapat membantumu mengambil keputusan dengan tenang dan percaya diri. Mereka siap memberikan bimbingan dan perlindungan.

Masa Depan Ada di Tanganmu

Menikah adalah keputusan besar yang memengaruhi seluruh hidupmu. Pilihlah waktu yang tepat, yaitu saat kamu siap secara mental, fisik, dan finansial. Dengan menunda pernikahan hingga usia yang cukup matang, kamu tidak hanya menjaga masa depanmu tetapi juga berkontribusi pada kualitas generasi berikutnya. Keputusan untuk menikah adalah fondasi masa depan bangsa. Keluarga yang sehat dan sejahtera menjadi kunci keberhasilan Generasi Emas 2045. Jadi, jangan ragu untuk menolak jika kamu merasa belum siap. Gunakan hakmu untuk menentukan masa depan yang lebih baik dan nikmati masa mudamu untuk belajar, berkembang, dan meraih impian.

Referensi:
BKKBN. 2023. Penyuluhan tentang Pendewasaan Usia Perkawinan dan Kesehatan Reproduksi. https://kampungkb.bkkbn.go.id/kampung/11678/intervensi/492895/penyuluhan-tentang-pendewsaan-usia-perkawinan-dan-kesehatan-reproduksi.
BPS, Bappenas, Puskapa, UNICEF. 2020. Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. https://www.unicef.org/indonesia/media/2851/file/child-marriage-report-2020.pdf.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
20
+1
13
+1
8
+1
0
Scroll to Top