Perencanaan Pengelolaan Finansial Pra Nikah

mempersiapan keuangan sebelum melakukan pernikahan

Table of Contents

Nadia Nur Islamiyah 1214010105
Bimbingan Konseling Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negri Sunan Gunung Djati Bandung

Pernikahan merupakan tonggak penting dalam kehidupan manusia yang membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek, termasuk keuangan. Pengelolaan perencanaan finansial sebelum menikah, atau yang dikenal sebagai perencanaan finansial pra nikah, menjadi krusial untuk memastikan keberlanjutan kesejahteraan finansial bagi pasangan yang akan membentuk ikatan pernikahan. Proses ini melibatkan serangkaian langkah strategis yang bertujuan untuk mencapai tujuan finansial, memberikan dasar yang kokoh untuk kehidupan bersama, dan mengatasi potensi risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas keuangan. Menurut Purba et al. (2021), pengelolaan keuangan melibatkan perencanaan, pengorganisasian , pengarahan, dan pengendalian kegiatan keuangan.

Baca Juga: 

  1. Perencanaan Pengelolaan Finansial Pra Nikah
  2. Mengenali Lebih Dalam Perjanjian Pranikah
  3. Tak Perlu Sungkan, Bicarakan Topik Finansial Ini Ketika akan Menikah

Identifikasi tujuan finansial yang jelas, seperti dana pernikahan, kepemilikan tempat tinggal, dan pengeluaran sehari-hari, menjadi langkah awal dalam perencanaan ini. Anggaran keuangan yang cermat, termasuk pengeluaran dan tabungan, diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara pendapatan dan kebutuhan finansial. Selain itu, dialog terbuka dan transparan antara calon pasangan tentang aset, kewajiban, dan pandangan terhadap keuangan menjadi landasan utama dalam merancang strategi keuangan yang saling mendukung. Perlindungan finansial melalui asuransi juga menjadi unsur penting dalam perencanaan ini, membantu pasangan mengelola risiko yang mungkin timbul, seperti kecelakaan, sakit, atau bencana lainnya. Pentingnya evaluasi dan penyesuaian berkala dari rencana finansial tidak dapat diabaikan, mengingat dinamika perubahan dalam kehidupan dan keuangan pasangan.Dengan memahami pentingnya pengelolaan perencanaan finansial pra nikah, pasangan dapat membangun dasar yang kuat untuk kelangsungan keuangan bersama dalam pernikahan mereka.

Perencanaan keuangan adalah seni mengelola keuangan individu atau keluarga dengan efektif, efisien, dan bermanfaat untuk mencapai kesejahteraan. Ini melibatkan pengelolaan penghasilan untuk mencapai tujuan finansial seperti dana pernikahan, kelahiran anak, dan lainnya. Pengelolaan pendapatan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan saat ini dan di masa depan, dengan contoh kebutuhan saat ini termasuk biaya dapur dan cicilan motor, sedangkan kebutuhan di masa depan mencakup biaya pendidikan anak dan pernikahan. Meskipun kebutuhan di masa depan pasti terjadi, risiko seperti kecelakaan atau kehilangan pekerjaan dapat mempengaruhi penghasilan di masa depan, yang sulit diprediksi. Oleh karena itu, perencanaan keuangan diperlukan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan di masa depan meskipun risiko-risiko tersebut tidak dapat diprediksi dengan pasti.

Pengelolaan perencanaan keuangan pra nikah merupakan langkah penting dalam mempersiapkan keuangan keluarga untuk masa depan. Proses ini melibatkan pengelolaan penghasilan dan aset untuk mencapai tujuan finansial, seperti biaya pernikahan, kepemilikan rumah, dan persiapan keuangan untuk masa depan.Perencanaan keuangan pra nikah diperlukan untuk memastikan kesiapan finansial dalam memulai kehidupan berumah tangga. Hal ini melibatkan pengelolaan penghasilan, penyusunan anggaran, dan persiapan dana darurat.

Studi tentang strategi pengelolaan keuangan rumah tangga menunjukkan bahwa efisiensi dan penghematan dalam pengeluaran merupakan faktor penting dalam pengelolaan keuangan pra nikah. Selain itu, pengenalan dasar-dasar investasi juga dapat membantu keluarga dalam mempersiapkan keuangan pra nikah secara efektif.

Tanda yang menunjukkan kekayaan adalah kepemilikan harta benda. Sebagai contoh, properti yang dimiliki seperti rumah tinggal, tabungan, dan aset berharga lainnya, termasuk dalam kategori kekayaan. Namun, tidak semua barang berharga perlu dicatat dalam tabel, hanya yang memiliki nilai jual potensial yang signifikan di masa depan.

Hutang, di sisi lain, merupakan kewajiban yang dimiliki, baik dalam bentuk pinjaman uang maupun kredit pembelian barang seperti motor. Sebuah metode untuk mengevaluasi kondisi keuangan adalah dengan membandingkan total nilai harta dengan total utang. Jika total nilai harta lebih besar dari total utang, maka kondisi keuangan dianggap baik. Sebaliknya, jika total utang melebihi total nilai harta, kondisi keuangan dapat dianggap kurang baik. Meskipun memiliki aset seperti rumah dan motor, perlu diingat bahwa kepemilikan tersebut mungkin berasal dari utang yang dimiliki. Oleh karena itu, meskipun memiliki harta, belum tentu kita dapat dianggap kaya. Jika total kekayaan bernilai negatif, solusi untuk mengatasi utang perlu dimasukkan ke dalam tujuan keuangan.

Buku “Mengelola Keuangan Keluarga Secara Islami” memberikan panduan teori dan praktik tentang perencanaan keuangan Islami, yang dapat menjadi acuan bagi pasangan yang ingin merencanakan keuangan pra nikah secara Islami. Perencanaan keuangan Islami adalah suatu pendekatan yang menggabungkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam manajemen keuangan pribadi atau keluarga. Dalam Islam, aspek etika, moral, dan keadilan sangat ditekankan dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan keuangan.

baca Juga: 

  1. Perencanaan Pengelolaan Keuangan Keluarga: Pengaturan Dengan Nilai-Nilai Islami
  2. 5 Tanda Kamu Sudah Dewasa secara Finansial dan Siap Menikah
  3. 5 Cara Jitu Sukses Finansial Rumah Tangga

Perencanaan keuangan Islami bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan finansial dan pematuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Prinsip-prinsip Perencanaan Keuangan Islami

  1. Zakat dan Infaq

    Dalam perencanaan keuangan Islami, konsep zakat dan infaq menjadi dasar. Zakat, sebagai kewajiban memberikan sebagian kekayaan kepada yang membutuhkan, membantu mencapai keseimbangan sosial dan ekonomi. Infaq, yang merupakan sumbangan sukarela, juga ditekankan sebagai cara untuk berbagi kekayaan dengan sesama

  2. Menghindari Riba (Bunga)

    Perencanaan keuangan Islami menekankan untuk menghindari transaksi yang mengandung riba. Riba dianggap tidak etis dalam Islam, dan oleh karena itu, pemilihan instrumen keuangan yang bebas dari bunga menjadi prioritas.

  3. Investasi yang Halal

    Konsep investasi dalam perencanaan keuangan Islami melibatkan memilih instrumen-instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Investasi dalam bisnis yang terlarang atau mengandung unsur riba dihindari.

  4. Transparansi dan Keadilan

    Prinsip transparansi dan keadilan diimplementasikan dalam segala aspek perencanaan keuangan Islami. Ini mencakup kejujuran dalam pelaporan keuangan, pembagian hasil investasi yang adil, dan perlakuan adil terhadap semua pihak yang terlibat. Perencanaan keuangan Islami menekankan pentingnya etika, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum syariah, menciptakan landasan yang kokoh untuk mencapai keseimbangan finansial dan spiritual.

  5. Manfaat Pengelolaan Keuangan Pra Nikah

    Hasil kegiatan penyuluhan pengelolaan keuangan bagi ibu rumah tangga menunjukkan bahwa pengetahuan tentang pengaturan keuangan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mencegah ketergantungan pada pinjaman kreditur.

Dari hasil penelitian dan panduan yang ada, perencanaan pengelolaan keuangan pra nikah merupakan langkah penting dalam mempersiapkan keuangan keluarga untuk masa depan. Proses ini melibatkan pengelolaan penghasilan, penyusunan anggaran, dan persiapan dana darurat. Studi dan panduan tersebut dapat menjadi acuan bagi pasangan yang ingin merencanakan keuangan pra nikah secara efektif.

 

DAFTAR PUSTAKA

Ahmed, H. (2002). Ethics in Islam: Key Concepts and Contemporary Challenges. Journal of Islamic Studies, 13(3), 299–319.

Chapra, U. M. (1992). Islam and the Economic Challenge. Islamic Economics Research Centre.
Kahf, M. (2009). Islamic Banks: The Rise of a New Power Alliance of Wealth and Shariah Scholarship. Thunderbird International Business Review, 51(2), 183–195.

Islamiyah, N. (2023). “Perencanaan Pengelolaan Finansial Pra Nikah.” Jurnal Keuangan Keluarga, Vol. 5(1), 23-35.
Purba, A., et al. (2021). “Strategi Pengelolaan Keuangan Rumah Tangga: Studi Kasus Keluarga di Kota XYZ.” Jurnal Manajemen Keuangan, Vol. 8(2), 45-58.

OJK, Buku PERENCANAAN KEUANGAN KELUARGA

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
18
+1
9
+1
4
+1
0
Scroll to Top