Tanya Tim Ahli:
Cara aborsi please?
FA, Jakarta
Tim Ahli Menjawab:
Istilah aborsi, dalam medis berasal dari kata abortion, yaitu usaha untuk menghentikan kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu. Tindakan abortus harus sesuai dengan indikasi medis, atau ada alasan medis yang kuat dan mengancam jiwa ibu hamil tersebut, bila kehamilan dilanjutkan.
Aborsi juga telah diatur dalam undang-undang sehingga ada ancaman hukum bila dikerjakan tanpa alasan medis. Aborsi sendiri harus diputuskan oleh beberapa dokter. Bila dilakukan, harus di fasilitas kesehatan. Seperti tindakan medis lainnya, aborsi juga mempunyai risiko.
Baca juga: REMAJA PRIA LEBIH RENTAN MEMULAI HUBUNGAN SEKSUAL PRA NIKAH
Risiko yang membayangi tindakan aborsi yaitu infeksi dan perdarahan yang dapat meluas, sehingga menimbulkan komplikasi seperti kehilangan rahim, dan bisa mengakibatkan ibu yang menjalani tindakan aborsi kehilangan nyawa.
Tindakan aborsi yang dilakukan secara ilegal dan tidak mengikuti prosedur medis, adalah melawan undang-undang. Selain risiko di atas, aborsi ilegal juga memiliki efek psikologis yang tidak baik untuk ibu yang menjalani aborsi. Sehingga, berisiko untuk kehamilan berikutnya. Belum lagi aborsi termasuk salah satu dosa dalam agama apapun.