Penulis: Mutiara Putri Patiraja (Universitas Pamulang)
Perjudian telah mengakibatkan keruntuhan keluarga. Ketika salah satu anggota keluarga—lebih parah lagi apabila semuanya—kecanduan judi, sumber daya finansial keluarga dipastikan terkuras habis untuk memenuhi kebiasaan berjudi. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, konflik, percekcokan, dan perceraian.
Bagaimana judi dapat mempengaruhi kehidupan individu dan keluarga?
Pertama, judi dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi individu dan keluarga mereka.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 judi online dilarang secara tegas oleh negara, akan tetapi, praktik ini masih sangat menjamur dalam masyarakat. Tinjauan psikologis, masyarakat terpengaruh dengan kemudahan dalam menggapai sesuatu yang mendorong perjudian semakin berkembang. Mental para penjudi akan dimainkan oleh sistem dan akan membentuk suatu kebiasaan yang susah diubah sebab terlihat menggiurkan walaupun menghancurkan di akhir, yang terlibat dalam perjudian ini akan kehilangan etos dan semangat kerja bahkan acuh terhadap interaksi sosial.
5 Dampak Negatif Judi Online bagi keharmonisan rumah tangga:
1. KECANDUAN
Dosen Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Airlangga (Unair), Ratna Azis Prasetyo mengatakan permainan judi online ibaratnya narkoba. Apabila seseorang sudah kecanduan, maka tidak bisa berhenti.
2.Ancaman Hukuman Penjara
Arif juga menjelaskan bahwa hukuman bagi pelaku judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Berdasarkan beleid tersebut, para pelaku judi slot akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
3.Penyebab Perceraian
Judi online juga menjadi salah satu pemicu pertengkaran dalam rumah tangga hingga menyebabkan perceraian.
Sebagai contoh, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur, terdapat 961 kasus perceraian diakibatkan oleh judi online.
Angka itu setara dengan 30,3 persen dari 3.169 perkara perceraian sepanjang 2023 hingga Januari 2024.
4.Penurunan Kualitas Hidup
Dokter spesialis kedokteran jiwa, Kristiana Siste Kurniasanti mengungkapkan kecenderungan seseorang melakukan judi online dapat menurun secara genetik.
Sehingga, keturunan yang dihasilkan juga mempunyai kecenderungan untuk melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh orang tuanya.
“Itu bisa menurun, dan mempunyai kontribusi terhadap seseorang untuk melakukan hal yang sama daripada yang tidak mempunyai faktor genetik,” ujar Kristiana dalam siniar atau podcast terkait judi online, Kamis, 12 Oktober 2023, seperti dikutip dari Antara.
5.Ancaman Hukuman Penjara
Arif juga menjelaskan bahwa hukuman bagi pelaku judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Berdasarkan beleid tersebut, para pelaku judi slot akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Sumber berita :
https://www.kompasiana.com/nurulqayla4314/6522f6e4110fce2d725905a2/dampak-judi-online-terhadap-kehancuran-di-sebuah-keluarga
http://repository.unissula.ac.id/12215/2/babI.pdf