“Pernikahan dini
Bukan cintanya yang terlarang
Hanya waktu saja belum tepat
Merasakan semua”
Sepenggal lagu Pernikahan Dini yang dinyanyikan Agnes Monica saat remaja ini tak pernhah bosan dinyanyikan. Bahkan sampai sekarang, tema pernikahan dini tetap menjadi pembicaraan hangat karena di Indonesia, tingkat pernikahan dini masih tinggi.
Data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan menunjukkan jika angka hamil dan melahirkan pada usia 15-19 tahun di Indonesia masih tinggi, 36 dari 1.000 kelahiran. Ini menunjukkan bahwa pernikahan dibawah usia yang ideal masih tinggi.
Usia Ideal Pernikahan
Usia ideal untuk pernikahan perempuan minimal 21 tahun dan laki-laki pada usia minimal 25 tahun. Batas ini didasarkan pada kesiapan mental dan fisik calon pengantin. Kematangan emosi pada usia tersebut ini akan semakin meningkat seiring dengan pertambahan usia. Selain kematangan emosi, kemampuan penyesuaian diri juga menjadi aspek psikologis yang penting dalam berumah tangga.
Proses penyesuaian diri dapat terlihat dari adanya sikap saling menghargai dan mau berkorban untuk pasangannya. Hanya pasangan suami istri yang mampu melakukan penyesuaian diri dalam kehidupan rumah tangga yang akan berhasil mewujudkan kehidupan rumah tangga yang diinginkannya.
Perkawinan di usia dewasa juga akan memberikan keuntungan dalam hal kesiapan psikologis. Semua bentuk kesiapan ini mendukung pasangan untuk dapat menjalankan peran baru dalam keluarga yang akan dibentuknya agar perkawinan yang dijalani selaras, stabil, dan pasangan dapat merasakan kepuasan dalam perkawinannya.
Pemicu KDRT
Ketidakpuasan inilah yang mungkin menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga. Ini seperti kejadian yang dialami SM (17) di Parung Panjang, Bogor. Dia dianiaya oleh AA (37) suami yang menikahinya secara siri ketika dia SM berusia 14 tahun. AA sering pindah-pindah kontrakan dan menyekap SM di dalam kontrakan ketika dia pergi menjual roti. SM juga sering dianiaya fisik ketika tidak bisa melakukan pekerjaan rumah tangga.
Dikutip dari Kompas.com, selama setahun SM tidak boleh keluar rumah dan tidak diberi makan. AA beralasan SM tidak bisa memasak sehingga sering membenturkan kepada SM ke tembok. Penganiayaan terakhir diterima SM sehari sebelum berhasil kabur dengan menaikan platform lewat atas toilet.
Jika diperhatikan SM menikah dini dengan suami yang berjarak 20 tahun dari usianya. Secara mental dan pengalaman, SM tentu belum memiliki kecukupan ketrampilan rumah tangga. Sementara suaminya sudah mencapai usia matang, tentu memiliki harapan besar pada pernikahannya. Ketika harapan ini tidak dipenuhi, emosi mengemuka sehingga muncullah KDRT.
Secara umum, remaja yang menikah di usia dini seringkali mengalami masalah perekonomian keluarga sebagai salah satu sumber ketidakharmonisan keluarga. Keluarga perlu memiliki penghasilan secara mandiri dan mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan keluarga.
Resiko Kematian Ibu Melahirkan
Selain KDRT, resiko lain yang mengincar pernikahan dini adalah tingginya angka kematian ibu yang melahirkan, kematian bayi, serta rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak. Hal ini diperkuat dari hasil penelitian yang menunjukkan bahwa anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara yang usia 15-19 tahun kemungkinannya dua kali lebih besar (Bappenas, 2008). Risiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.
“Hamil dan melahirkan di usia remaja lebih berisiko secara kesehatan maupun mental,” ucap dokter Hasto Wardoyo, Kepala BKKBN dalam webinar launching website www.siapnikah.org, hari ini, Senin (4/5).
Pengambilan keputusan terkait seksualitas pada diri remaja melalui proses yang berlangsung lama yang melibatkan proses belajar mengelola perasaan-perasaan seksual, seperti gairah seksual dan perasaan tertarik, dan mempelajari ketrampilan mengatur perilaku seksual untuk menghindari kensekuensi-konsekuensi yang tidak diinginkan. Sehingga kematangan usia diperlukan sebagai syarat siap nikah.
Apabila pernikahan dini sudah terjadi, pasangan suami istri menikah pada usia di bawah 20 tahun maka dianjurkan untuk menunda kehamilan sampai usia istri 20 tahun dengan menggunakan salah satu alat kontrasepsi. Hal ini yang dinamakan mengganti “bulan madu” menjadi “tahun madu.”