Ketika calon pasangan suami istri membuat surat perjanjian pranikah, masih kerap dianggap janggal. Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement ini dahulu dianggap tabu bahkan tidak diperlukan di mata masyarakat terutama kalangan orang tua. Mereka berpikir membuat surat perjanjian pranikah menandakan pernikahan tidak akan langgeng.
Perjanjian pranikah biasanya dibuat seseorang yang sudah pernah bercerai dan menikah kembali. Selain itu perjanjian juga dibuat oleh pasangan pengantin yang dianggap mapan dan membawa harta bawaan maupun warisan yang besar.
Perlu diketahui bahwa perjanjian pranikah sudah diatur dalam undang-undang yaitu pada pasal 29 UU No.1 tahun 1974 yang sifatnya mengikat sejak pernikahan dilangsungkan. Perjanjian pranikah ini bukan didasari adanya rasa kurang percaya terhadap pasangan, tetapi untuk menjamin kesejahteraan finansial dalam mengelola harta yang dimiliki serta menjamin hak dan kewajiban pasangan setelah menikah.
BACA JUGA: Tips Pengaturan Finansial Keluarga untuk Pasangan Muda
Ada beberapa manfaat lain dari perjanjian pranikah yang dibuat pasangan ketika akan menikah.
1. Ada keterbukaan soal keuangan
Bagi pasangan yang keduanya bekerja tentunya akan mempunyai pendapatan masing-masing. Itulah pentingnya mempunyai surat perjanjian pranikah agar jelas pembagian dan pengelolaan penghasilan tersebut.
Pemisahan harta sering dilakukan pasangan. Hal ini untuk melindungi haknya kalau ada masalah di masa mendatang. Nantinya dapat terhindar dari sikap pemborosan yang dilakukan pasangan saat adanya keterbukaan dalam pemisahan harta antara suami dan istri.
2. Perlindungan wanita WNI
Bagi wanita yang menikah dengan warga negara asing, surat perjanjian pranikah penting dan wajib dibuat untuk mengatur kewarganegaraan anaknya yang akan lahir sehingga tidak ada pertikaian saat memilih kewarganegaraan si anak.
3. Melindungi diri dari kemungkinan terburuk
Ketika istri atau suami terbelit hutang atau terlibat masalah hukum, maka pasangan tidak ada kewajiban untuk melunasinya atau terlibat di dalamnya. Beda halnya jika pasangan tidak membuat perjanjian pranikah, keduanya harus sama-sama bertanggung jawab. Selain itu, perjanjian pranikah juga bermanfaat bagi kamu untuk menghindari maksud buruk dari pasangan, misalnya mengincar harta gono-gini.
Perjanjian pranikah dianggap sah selama tidak melanggar batasan hukum, kemanusiaan, dan agama. Apapun dapat kamu tuangkan ke dalam perjanjian tersebut termasuk hal sepele seperti pembagian pekerjaan rumah, mengasuh anak, dan lainnya. Namun, perjanjian tersebut harus disahkan oleh notaris agar kuat di mata hukum.
Sebelum membuat perjanjian pranikah, sebaiknya kamu dan pasangan menuliskan keinginan masing-masing. Jika bingung apa saja yang harus dituangkan, kamu dapat meminta bantuan dari seorang konselor dengan datang ke konsultan hukum.
Setelah perjanjian selesai dibuat, bawa akta tersebut ke Lembaga Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA) untuk didaftarkan sebelum pernikahan dilaksanakan.
Meskipun perjanjian pranikah itu penting, tetapi tidak ada paksaan atau kewajiban dibuat pasangan yang akan menikah. Jika kamu sudah membuat perjanjian pranikah, maka harus ada kerelaan baik suami maupun istri karena jika muncul keterpaksaan di dalamnya perjanjian tersebut dapat dibatalkan secara hukum. Perlu digarisbawahi, perjanjian pranikah ini dibuat bukan untuk menyiapkan perceraian, namun untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan.
Mudah dipahami