Di Indonesia, anak-anak dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Definisi anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Berdasarkan Pasal 26 UUPA, orangtua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Karena itulah orangtua harus memastikan anaknya yang akan menjadi calon pengantin telah berusia matang lahir dan batin sebelum melangsungkan perkawinan.
Usia perkawinan yang ideal adalah minimal 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Usia tersebut menjadi standar minimal karena secara fisik maupun mental sudah siap untuk hidup berumahtangga. Jika ada anak yang diminta untuk menikah dini oleh orangtuanya, maka anak berhak menolak.
BACA JUGA:
- Kalau Sayang, Hindari Pernikahan Dini karena Berisiko Kanker Serviks
- Risiko Kesehatan yang Membayangi Pernikahan di Usia Dini
- Alasan yang Tepat untuk Membatalkan Rencana Pernikahan
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, dan diskriminasi.
Tujuan dari perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Hak-Hak Anak
Adapun hak-hak anak menurut UU Perlindungan Anak, meliputi:
1. Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Setiap anak berhak atas satu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Identitas anak tersebut dituangkan dalam akte kelahiran.
3. Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia, serta dalam bimbingan orangtuanya.
4. Hak untuk mengetahui orangtuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orangtua kandungnya.
5. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.
6. Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan sesuai minat dan bakatnya.
7. Hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya.
8. Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu.
9. Anak penyandang cacat, berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
10. Hak untuk mendapat perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi (ekonomi dan seksual), penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
11. Hak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam keterlibatan kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan, kekerasan, peperangan, dan penjatuhan hukum.
Pernikahan Dini Melanggar Hak Anak
Ahli hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Eko Riyadi menuturkan secara hukum hak asasi manusia (HAM), anak belum diberikan kebebasan penuh untuk menentukan pilihan. Dengan begitu, seharusnya negara berupaya memastikan agar perkawinan anak tidak terjadi.
Pernikahan dini melanggar hak anak yang seharusnya dijamin undang-undang. Orangtua bisa diadukan jika memaksa anak menikah dini. Dan Negara wajib melindungi jika anak menolak dinikahkan dini. “Pernikahan anak di usia yang belum syarat melanggar hak anak untuk mendapat perlindungan dari orangtua dan negara,” kata Eko dikutip dari CNNIndonesia.com