Salah satu perilaku berisiko yang harus dihindari remaja adalah seks pra nikah. Ketidaksiapan remaja untuk menanggung akibat dari hubungan suami istri membuat seks pra nikah menjadi tindakan berisiko. Penyakit seksual dan kehamilan yang tidak diinginkan membayangi aktivitas tersebut.
Untuk mempertahankan kehamilan dan bertanggungjawab, tentu harus menjalani pernikahan. Karena dipandang dari segi agama pun, aborsi merupakan perbuatan dosa. Dosa pengguguran kandungan akan menambah dosa sebelumnya, yaitu dosa berzina.
Mau tak mau, bila sudah terjadi kehamilan, kamu harus bercerita kepada kedua orang tua. Bila takut, bisa dibantu saudara yang kita percaya untuk menyampaikan kepada kedua orang tua. Apakah setelah menikah masalah selesai? Tidak, ada risiko yang membayangi pernikahan dini tersebut.
Menikah di usia terlalu muda meningkatkan risiko terserang kanker serviks. Ini termasuk kanker pembunuh yang ganas. Pada 2018, ada 18.279 kematian di Indonesia akibat kanker serviks. Jadi, kalau kamu sayang dengan pasanganmu dan tidak ingin dia terpapar risiko kanker serviks, jangan lakukan seks pra nikah.
Di usia muda, organ-organ reproduksi belum berkembang dengan matang. Ukuran panggul perempuan remaja, juga lebih sempit dibanding panggul perempuan dewasa. Karena itu, melahirkan di usia dini sangat berisiko memicu pendarahan saat melahirkan, yang berujung pada kematian ibu.
BACA JUGA:
- Tanya Tim Ahli: Pacar Saya Hamil, Gugurin atau Nikahin?
- Mengapa Generasi Berencana Anti Nikah Muda?
- Tanya Tim Ahli: Bagaimana Cara Aborsi?
Aborsi yang Berbahaya
Lantas bagaimana jika digugurkan atau aborsi? Pada pasangan pra nikah, aborsi sering terbayang sebagai solusi pertama begitu mengetahui pacar hamil.
Tindakan pengguguran kandungan atau aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum usia kehamilan mencapai 20 minggu. Tindakan abortus harus sesuai dengan indikasi medis, atau ada alasan medis yang kuat dan mengancam jiwa ibu hamil tersebut bila kehamilan diteruskan.
Aborsi diatur dalam undang-undang sehingga ada ancaman hukum bila dikerjakan tanpa alasan medis. Jadi tidak boleh melakukan aborsi atau meminta orang melakukan aborsi karena hal ini dapat berurusan dengan hukum. Padahal hubungan seks pranikah tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga rentan melakukan aborsi secara ilegal.
Aborsi seharusnya diputuskan oleh beberapa dokter, dan bila dilakukan harus di fasilitas kesehatan, karena seperti tindakan medis lainnya, aborsi juga mempunyai risiko yaitu infeksi dan perdarahan yang dapat meluas, sehingga menimbulkan komplikasi seperti kehilangan rahim, dan bisa mengakibatkan ibu yang menjalani tindakan aborsi kehilangan nyawa.
Kehamilan bisa menjadi sesuatu yang menakutkan dan bisa membuat dia melakukan hal apapun untuk menghentikan kehamilan atau malah melakukan hal yang membahayakan diri. Secara psikologis maupun fisik, anak perempuan akan menjadi korban utama dari hubungan seks pra nikah. Karena itu jangan coba-coba tika tidak berani menanggung risikonya.