Menikah di KUA (Foto: Pixabay)
Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menjadi pilihan bagi pasangan yang akan menikah yang ingin berhemat biaya. Tak bisa dipungkiri, biaya pernikahan yang tinggi sering menjadi persoalan bagi pasangan calon pengantin.
Perlu kamu ketahui, prosedur, syarat,  dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Biaya nikah di KUA adalah gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Syaratnya, prosesi pernikahan harus digelar di KUA dan dilakukan pada jam kerja operasional dari Senin sampai dengan Jumat.
Namun, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp600.000 (biaya nikah di rumah). Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama. Biaya itu juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan walaupun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.
Sementara itu, untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.
Adapun prosedur dan syarat dokumen nikah bagi mempelai pria dan wanita adalah sebagai berikut:
1. Dokumen calon mempelai pria:
-Surat keterangan untuk nikah (model N1)
-Surat keterangan asal-usul (model N2)
-Surat persetujuan mempelai (model N3)
-Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
-Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia
-Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
-Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
-Fotocopy KTP
-Akta kelahiran
-Kartu keluarga
-Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
-Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
-Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
-Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
-Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
-Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
-Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
-Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
2. Dokumen calon mempelai wanita:
-Surat keterangan untuk nikah (model N1)
-Surat keterangan asal-usul (model N2)
Surat persetujuan mempelai (model N3)
-Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
-Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
-Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
-Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
-Fotocopy KTP
-Fotocopy akta kelahiran
-Fotocopy kartu keluarga
-Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
-Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
-Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
-Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
-Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
3. Prosedur dan alur menikah:
-Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
-Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
-Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
-Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
-Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
-Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
-Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
-Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
-Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
Itulah biaya, syarat, dan prosedur yang harus kamu siapkan ketika akan menikah. Saat ini pemerintah pun mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah.
Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Komentar