Pernikahan Siri penuh risiko (Image by PIRO4D from Pixabay)

Menikah siri atau pernikahan berdasarkan hukum agaman masih marak dilakukan hingga saat ini. Pernikahan ini tidak didaftarkan dalam secara hukum negara sehingga statusnya tidak diakui oleh negara. Ini melanggar UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yang mewajibkan pencatatan perkawinan untuk mendapatkan akta perkawinan.

Pernikahan siri lazim disebut pernikahan di bawah tangan. Pernikahan siri dilakukan di hadapan ustaz atau ulama, namun tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (Pegawai Pencatat Pernikahan).

Secara agama, perkawinan tersebut sah, namun secara hukum, perkawinan ini tidak diakui resmi oleh negara. Dengan demikian, hak Anda sebagai istri lemah secara hukum, apalagi jika status calon suami yang masih terikat perkawinan.

Banyak alasan yang digunakan untuk pembenaran pernikahan siri. Tapi sebaik-baiknya pernikahan yang memiliki tujuan mulia, sebaiknya dilakukan secara sah baik agama maupun negara. Ini risiko yang harus kamu tanggung jika kamu menikah siri.

1. Status Anak di Luar Kawin

Anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara. Jadi, perkawinan siri memang sah secara agama. Tetapi, tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara. Dengan kata lain, perkawinan siri tidak diakui oleh negara.

Akibat tidak adanya legalitas ini memunculkan dampak hukum lain menyangkut status anak dari pernikahan siri. Berdasarkan artikel , menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.

2. Kehilangan Hak Istri
Kehilangan atau tidak dapat sepenuhnya hak-hak yang seharusnya bila jadi istri sah secara hukum, seperti hak nafkah lahir dan batin, hak nafkah dan penghidupan untuk anak Anda kelak.

BACA JUGA:

3. Tak Ada Gono Gini
Seandainya terjadi perpisahan, kamu tidak berhak atas tunjangan nafkah sebagai mantan istri dan harta gono gini.

4. Tidak Berhak Warisan
Seandainya pasangan meninggal dunia, istri tidak berhak mendapatkan warisan, begitu juga anak. Karena, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

5. Proses Perceraian Rumit

Orang yang menikah siri dan ingin bercerai, harus menghadap Pengadilan Agama untuk melakukan itsbat nikah. Jika di kemudian hari salah satu pasangan dalam pernikahan siri ingin berpisah dan menikah lagi secara sah dengan orang lain, status pernikahan siri juga bisa menjadi ganjalan. Tidak adanya legalitas berupa buku nikah sebagai bukti diakuinya pernikahan oleh negara, berdampak pada proses perceraian.

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Komentar