Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama menghentikan penerbitan kartu nikah fisik dan menggantinya dengan kartu nikah digital. Pasangan lama juga bisa lho kalau mau mendapatkan kartu nikah digital ini. Jadi, enggak khusus pasangan yang baru menikah saja.
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan dilansir dari laman resmi Kemenag mengatakan kartu nikah digital tersebut tidak hanya berlaku bagi pasangan yang baru menikah.
“Kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah,” kata dia.
Layanan kartu nikah digital bisa diakses di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini hampir 100% KUA di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web.
BACA JUGA: Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital, Ini 5 Keuntungannya
Bagi pasangan lama, proses pengurusannya pun tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Caranya:
1. Cukup dengan datang ke KUA tempat menikah
2. Data pernikahannya dimasukkan ke dalam situs Simkah, yakni www.simkah.kemenag.go.id
3. Setelah itu, kartu nikah digital akan dikirim melalui email kepada yang bersangkutan
Sementara bagi pasangan baru, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di situs yang sama. Setelah pasangan tersebut selesai akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan.
Adapun penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah tercantum dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut menjelaskan mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara, kartu nikah fisik yang masih tersisa akan segera dihabiskan.