Perjuangan mendapatkan jodoh tambatan hati sudah berliku-liku. Kini, menjelang hari bahagia yang tanggalnya sudah ditentukan jauh hari, bayang-bayang syahdunya akad nikah dan meriahnya resepsi pernikahan malah memudar.

Bukan karena hadirnya orang ketiga yang menelikung, tapi karena virus Corona yang merundung.

Periode menjelang Ramadhan atau setelah Lebaran, biasanya memang banjir undangan pernikahan. Namun, ketika penyakit covid-19 mewabah, aturan social distancing diberlakukan, akibatnya banyak rencana pernikahan yang tertunda.

Sebenarnya, amankah melangsungkan pernikahan di tengah wabah?

Jawabnya, aman. Syaratnya, harus tetap mematuhi aturan social distancing alias jaga jarak. Karena itu, prosesi akad nikah boleh dilakukan secara terbatas. Namun, untuk resepsi memang harus ditunda sembari menunggu situasi kondusif. Tidak masalah, yang penting ikatan suami istri sudah sah.

Data Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menunjukkan, sepanjang 1-15 April 2020, sudah ada 33 ribu lebih calon pengantin yang mendaftarkan rencana pernikahan secara online melalui www.simkah.kemenag.go.id.

Inilah kekuatan cinta, yang tak goyah meski dihadang badai wabah.
Nah, bagaimana melangsungkan pernikahan di tengah wabah? Berikut ini panduan dari Kementerian Agama.

Akad Nikah di KUA

Pelaksanaan akad di KUA ini menyesuaikan dengan pemberlakukan aturan work from home atau bekerja di rumah. Jadi, bisa dilihat aturan yang diberlakukan di tiap-tiap daerah.

Jika memungkinkan akad nikah di KUA, maka prosedur berikut ini harus dipatuhi.

1. Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.

2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Akad Nikah di Luar KUA

Pelaksanaannya bisa dilakukan di rumah atau tempat ibadah.
Berikut prosedurnya:

1. Prosesi akad nikah diadakan di ruangan terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

2. Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.

3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.

4. Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Semua prosedur itu disusun sebagai ikhtiar untuk mencegah penyebaran virus Corona. Jika ada yang berpikir kalau akad nikah kurang greget kalau tidak dihadiri para sahabat, jangan khawatir. Di era digital ini, pertemuan fisik bisa diganti dengan pertemuan virtual.

Berbagai aplikasi video conference bisa kamu pakai. Mulai dari Zoom, Webex, maupun fitur live di sosial media seperti Facebook, Instagram, atau Youtube. Keluarga dan sahabat pun tetap dapat mengikuti prosesi akad nikah secara live.

Jadi, jangan gundah gulana. Dengan kekuatan cinta dan kecanggihan teknologi, kamu tetap bisa menyongsong hari bahagia bersama pujaan hati. (*)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Komentar