Surat numpang nikah adalah surat keterangan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan rencana pernikahan ketika calon pengantin menikah di suatu tempat tertentu di luar daerah domisili. Ini adalah dokumen awal yang harus dipersiapkan begitu kamu sudah yakin untuk menikah.
Banyak pengantin yang merasa ribet karena harus bolak-balik mengurus dokumen pernikahan di KUA. Sebenarnya, itu bisa kita hindari jika kita paham betul syarat dan langkah mengurus dokumen pernikahan di KUA.
Jika kamu akan melakukan pernikahan diluar alamat domisili, artinya kamu harus segera mencari tahu cara mengurus surat numpang nikah. Berikut langkah-langkah mengurus surat numpang nikah dikutip dari seputarpernikahan.com:
1. Minta surat pengantar dari RT dan RW setempat, dengan membawa: Fotocopy KTP kamu dan pasangan dan juga Fotocopy kartu keluarga.
2. Surat pengantar yang sudah ada, kemudian dibawa ke kelurahan agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan kemudian kamu bisa mengisi sejumlah formulir yang wajib diisi, seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dengan syarat membawa dokumen pasfoto 3×4 = 2 lembar, dan 2×3 = 2 lembar, Fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, dan surat pengantar RT/RW.
3. Setelah itu, kamu cukup pergi ke KUA untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di tempat tujuan. Cukup menyiapkan persyaratan seperti fotocopy KTP CPP & CPW, Fotocopy KK, Surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4), Pas foto 2×3 n 3×4 masing-masing 2 lembar.
4. Setelah mendapat surat pengantar rekomendasi numpang nikah, yang diperlukan selanjutnya adalah mengunjungi KUA yang akan dijadikan tempat pernikahan akan berlangsung dengan syarat : surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal, fotocopy KTP kamu dan pasangan, fotocopy KK kamu dan pasangan, foto berwarna 2×3; 3×4 masing-masing 2 lembar, fotocopy ijazah terakhir kamu dan pasangan, fotocopy Akta kelahiran kamu dan pasangan