Prosedur Menikah di Era New Normal

Akad Nikah di Tempat Ibadah, Ini Prosedurnya

 

Kamu, keluargamu, atau temanmu ada yang ingin menikah di era new normal ini? Tapi bingung karena masih ada wabah? Jangan khawatir. Pandemi Covid-19 memang belum berlalu.

Tapi, pemerintah sudah mulai mengizinkan aktivitas publik secara bertahap. Syaratnya, semua harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Inilah new normal atau kenormalan baru yang akan kita jalani sehari-hari.

Bagaimana dengan acara pernikahan? Biasanya, momen sakral ini memang selalu dihadiri banyak orang. Keluarga, kerabat, sahabat, relasi, hingga para mantan. Tentunya, ada prosedur yang harus dijalankan dalam prosesi pernikahan.

Karena itu, www.siapnikah.org akan memuat tulisan berseri tentang bagaimana prosedur menikah di era new normal.

Pada seri pertama ini, kita akan ulas bagaimana prosedur akad pernikahan/perkawinan di rumah ibadah. Sebab, banyak orang yang ingin agar momen sakral itu bisa dilaksanakan di rumah ibadah, agar lebih berkah dan berkesan.

  1. Persiapan Rumah Ibadah

Persiapan ini diperlukan ketika rumah ibadah akan dipakai untuk kegiatan ibadah maupun akad pernikahan.

– Pengurus rumah ibadah memproses surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadah aman dari Covid-19 kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan/Kabupaten/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

– Meyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.

– Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

– Membatasi akses pintu keluar/masuk untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

– Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

– Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat yang mudah terlihat.

  1. Pastikan Peserta Akad Pernikahan Sehat dan Negatif Covid-19

Kalau kamu atau keluargamu ada yang merasakan demam tinggi, maka tidak diperkenankan  ikut hadir dalam acara akad pernikahan. Karena itu, pastikan hal ini dijalankan:

– Sediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk. Semua yang hadir harus dicek. Jika ditemukan ada yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celcius (2x pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan masuk rumah ibadah.

– Sediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Ingatkan peserta untuk cuci tangan.

– Sampaikan kepada undangan untuk selalu memakai masker sejak keluar rumah dan selama di rumah ibadah.

BACA JUGA:

  1. Batasi Jumlah Peserta Akad Pernikahan

Untuk mencegah risiko penyebaran penyakit, jumlah peserta yang hadir maksimal adalah 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh dari 30 orang.

Jadi, misal kapasitas rumah ibadah adalah 100 orang, maka jumlah undangan yang boleh masuk hanya 20 orang. Jika, kapasitas rumah ibadah 200 orang, maka yang boleh masuk di rumah ibadah hanya 30 orang.

Jangan lupa, sampaikan juga kepada semua peserta untuk menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, apalagi cipika cipiki.

  1. Pastikan Waktu Acara Akad Pernikahan Seefisien Mungkin

Ini sangat penting dilakukan. Di masa new normal, kegiatan yang diikuti oleh banyak orang harus dilakukan seefisien mungkin untuk mencegah potensi penyebaran penyakit.

Karena itu, buat rundown acara yang singkat dan padat, lalu pastikan rundown itu dijalankan dengan disiplin.

Nah, itulah prosedur yang harus dijalankan untuk melaksanakan akad pernikahan di rumah ibadah. Sosialisasikan prosedur tersebut kepada pengurus rumah ibadah dan calon undangan, agar semua bisa dijalankan dengan lancar saat Hari-H.

Sekarang, bagaimana kalau ingin mengadakan resepsi pernikahan, apakah boleh? Jawabnya, boleh. Tapi, ada prosedurnya. Seperti apa? Baca artikel seri 2 yang akan dimuat besok.

Pantau terus website www.siapnikah.org agar kamu mendapat update informasi bermanfaat tentang persiapan pernikahan, kesiapan finansial, hingga tips parenting.

Bagikan informasi prosedur menikah di era new normal ini kepada saudaramu, keluargamu, atau temanmu yang akan menikah. Jangan lupa, follow akun Instagram (@siapnikah_official) dan Facebook (siapnikah.org) untuk mendapat update terbaru dari www.siapnikah.org.

*(Sumber: Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No.15/2020)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Komentar