Beberapa hari terakhir ini, pembahasan tentang isu keluarga miskin menjadi perbincangan banyak orang. Hal ini dipicu pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut jumlah rumah tangga miskin terus meningkat lantaran keluarga miskin menikah dengan keluarga miskin lain. Akibatnya, memunculkan rumah tangga miskin baru. Hal tersebut menuai pro dan kontra.

Dikutip dari CNN Indonesia, saat ini ada sekitar 5,7 juta keluarga yang tersebar di seluruh Indonesia. Nah, realita di masyarakat memang terlihat nyata. Banyak keluarga yang kesulitan lepas dari jerat kemiskinan. Sementara itu, pernikahan antara keluarga kaya dengan keluarga miskin memang tidak mudah terlaksana. Bahkan, ada yang menyebut kisah-kisah semacam itu hanya ada di sinetron.

Karena itu, sebelumnya, Menko PMK Muhadjir sempat mengusulkan kepada Menteri Agama Fachrul Razi untuk bisa menerbitkan fatwa terkait pernikahan lintas ekonomi pada bulan Februari 2020. Yang menjadi pertanyaan, apakah selamanya jika pernikahan sesama keluarga miskin pasti melahirkan keluarga miskin baru?

Mari kita telaah dulu arti kata miskin. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, miskin diartikan tidak berharta; serba kekurangan (berpenghasilan sangat rendah). Dengan penghasilan rendah, pendidikan anak rata-rata tidak menjadi prioritas karena kebutuhan dasar untuk makan belum tercukupi. Minimnya akses pendidikan membuat anak pada akhirnya sulit mendapat akses pekerjaan yang layak.

Tapi bukan berarti keluarga miskin tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Karena pemerintah memberikan subsidi untuk pendidikan anak melalui program Indonesia Pintar dan meningkatan kesempatan berusaha keluarga dengan Pendamping Keluarga Harapan.

Karena itu, dengan tekad yang kuat, setiap keluarga saat ini memiliki kesempatan yang sama untuk sejahtera.
Artinya, pernikahan tidak bisa menjadi alasan lahirnya keluarga miskin baru.

Tentu, ada syaratnya. Apa itu? Sebelum menikah, pasangan harus benar-benar mempersiapkan diri. Diantaranya, siap usia, siap finansial, siap mental, dan siap fisik.

Usia menjadi syarat penting pernikahan, supaya setiap calon pengantin selesai dengan kewajiban pendidikan dasarnya. Pendidikan ini menjadi modal untuk mendapat akses pekerjaan jika tidak memiliki modal untuk usaha.

BACA JUGA:

Siap Finansial

Dengan adanya akses pekerjaan, calon pengantin memiliki penghasilan tetap, artinya sudah sampai tahap siap finansial. Siap finansial tidak berarti sudah kaya atau mapan, namun memiliki sumber pendapatan tetap. Sumber pendapatan yang pasti ini memberi harapan bahwa anak-anaknya kelak bisa mengakses pendidikan lebih baik dari orangtuanya.

Lantas bagaimana jika kondisi sebaliknya? Dalam masyarakat, banyak keluarga miskin yang menikahkan dini anak-anak untuk melepas beban tanggung jawab orangtua. Mungkin, inilah yang dimaksudkan Menko PMK Muhadjir sebagai pernikahan yang menghasilkan keluarga miskin baru.

Pernikahan dini memang rentan melahirkan keluarga miskin karena rendahnya pendidikan sehingga rendah pula akses pekerjaan yang didapat. Ketidaksiapan finansial rentan membuat keluarga baru menjadi keluarga miskin seperti orangtuanya.

Siap finansial mestinya menjadi salah satu dasar ukuran siap nikah karena banyak pasangan yang bercerai karena kegagalan finansial keluarga.  Dikutip dari Hukum Online, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab paling dominan terjadinya kasus perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun.

Data dari Pengadilan Agama tahun 2017, menyebutkan, ada 415.848 perkara perceraian yang masuk ke pengadilan agama. Dari angka itu, sebanyak 374.516 perkara sudah diputus. Nah, dari perkara perceraian yang sudah diputus itu, sebanyak 105.266 perkara dipicu oleh masalah ekonomi. Ini adalah penyebab perceraian nomor dua setelah perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Perceraian ini menjadi gerbang keluarga miskin berikutnya.

Kerja Keras dan Usaha Mengentaskan Kemiskinan

Mencari pasangan yang siap finansial adalah sebuah kewajiban, dengan dasar siap finansial bukan berarti harus kaya. Namun memiliki pekerjaan yang menghasilkan pendapatan untuk menopang ekonomi keluarga. Dengan semangat kerja keras dan usaha, saat ini banyak akses memulai usaha tanpa modal.

Saat ini ada banyak usaha modal kecil yang bisa dirintis secara online. Mulai dari usaha makanan ringan, katering sampai dropshipper online. Beratnya kehidupan dunia usaha idealnya sudah dimulai sejak muda. Mengelola usaha bisa menjadi ajang latihan menjadi seorang kepala keluarga yang bertanggung jawab.

Bagaimanapun, sebagai seorang lelaki harus siap memberi nafkah dan bertanggungjawab pada istri dan anak.
Ketika kamu memulai usaha sejak muda, kamu memiliki kebebasan termasuk bebas dari rasa gengsi dan malu. Tak perlu malu jualan di pinggir jalan atau di media sosial, yang penting halal. Anggap saja ini latihan mental yang sesungguhnya.

Setelah menikah, mungkin calon pasanganmu dan keluarganya punya pandangan berbeda ketika kamu jualan di pinggir jalan. Risiko dari memulai usaha adalah kegagalan. Ini sudah berlaku sebagai hukum alam. Kalau kamu membuka usaha sebelum menikah, lalu gagal, akan mudah bagimu untuk bangkit dan mencoba usaha lain.

Meskipun gagal kamu punya punya ilmu, pengalaman, dan kepercayaan dari orang lain dalam dunia usaha. Ini bisa jadi modal tambahan untuk menyakinkan calon mertua ketika meminang Pujaan Hati. Yang paling penting adalah punya niat bekerja. Jadi yang perlu didorong pertama kali adalah membangkitkan niat untuk memulai usaha.

Dengan tekad dan semangat pantang menyerah, kita bisa membalik teori yang menyebut bahwa ketika keluarga miskin menikah dengan keluarga miskin lain, maka lahirlah rumah tangga miskin baru.

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Komentar