Pernikahan di masa PPKM (Foto: Pixabay)
Apakah kamu dan pasangan berencana menikah dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021? Ada baiknya kamu mencermati perubahan aturan yang telah disusun sehingga semua tetap berjalan lancar.
Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021. Langkah ini diambil untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia. Dengan pemberlakuan ini ada beberapa penyesuaian aturan untuk berbagai kegiatan di masyarakat.
Adapun salah satu hal yang diatur yakni ketentuan menikah saat PPKM Darurat, mulai dari kegiatan akad nikah di KUA Kcamatan hingga resepsi.
Sebelumnya, terkait resepsei, dalam ketentuan PPKM Darurat tetap bisa dilaksanakan dengan maksimal dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat. Namun baru-baru ini pemerintah mengeluarkan revisi terkait aturan tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi terbaru terkait kegiatan masyarakat saat PPKM Darurat, yaitu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021. Dalam aturan terbaru, pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang selama PPKM Darurat.
Selain resepsi, soal akad nikah pun turut diatur. Akad nikah saat PPKM Darurat diatur dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Di dalam SE itu terdapat ketentuan swab antigen sebagai prasyarat. Ketentuan itu berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.
Adapun pihak yang wajib melakukan swab antigen yakni calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi. Mereka wajib menunjukkan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Kemudian, untuk akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak enam orang. Untuk akad nikah yang digelar di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Protokol kesehatan pun harus diterapkan dengan ketat.
Berikut ini ketentuan khusus pelayanan nikah sesuai dengan asesmen situasi pandemi di Pulau Jawa dan Bali pada masa PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021.
1. Seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25% dari jumlah pegawai.
2. Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat.
3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat terlayani secara online  melalui situs simkah.kemenag.go.id.
4. Peniadaan pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 s.d. 20 Juli  2021.
5. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
6. Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.
7. Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dengan bukti dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
8. Pelaksanaan akad nikah yang terselenggara di KUA Kecamatan atau di rumah, yang menghadiri wajib paling banyak 6 orang.
9. Pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan atau hotel, hadirinnya paling banyak 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
10. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
11. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup.
Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Komentar