Pemerintah memasukkan imunisasi tetanus sebagai salah satu syarat pendaftaran pernikahan. Imunisasi TT ini bertujuan untuk menekan angka terjadinya penyakit tetanus pada ibu hamil dan bayi dalam kandungan.

Dulu, masih banyak persalinan yang dibantu oleh dulu beranak yang tidak memiliki peralatan standart kesehatan. Persalinan dengan dukun beranak tidak sesuai dengan prosedur medis, terutama dalam hal peralatan yang tidak steril, bahkan kadang berkarat membuat penyakit tetanus banyak menyerang ibu dan bayi sehingga pemerintah menyarankan calon pengantin untuk menjalani suntik tetanus sebelum menikah.

Saat ini suntik TT masih diwajibkan untuk menghindari risiko persalinan darurat yang tak diharapkan seperti persalinan pada saat terjadi bencana alam dan persalinan di perjalanan. Namun, banyak calon pengantin yang enggan melakukan imuninasi TT dengan alasan tetanus toksoid dapat menekan angka kelahiran.

Padahal, prosedur imunisasi ini adalag menyuntikan vaksin ke dalam tubuh, atau memasukan bakteri tetanus toksoid yang sudah dilemahkan. Tubuh kemudian akan menerima antibodi yang sangat kuat pada bakteri yang disebabkan dari tetanus. Tetanus ini adalah infeksi yang terjadi dari bakteri clostridium tetani.

Biasanya bakteri ini ditemukan dari tempat-tempat yang kotor, tanah, debu, kotoran hewan dan manusia. Cara masuk bakteri ini ke dalam yaitu lewat luka pada kulit. Sehingga bakteri clostridium tetani berkembang biak di dalam tubuh dan akan mengeluarkan racun yang dapat merusak sumsum tulang belakang dan sistem syaraf. Efek yang terjangkit ialah akan mengalami kaku atau kejang otot. Bila sudah parah maka akan mengalami kematian.

Jika calon pengantin tidak suntik tetanus sebelum menikah, ada risiko tetanus pada sang wanita dan bayi yang dikandungnya kelak. Namun, risiko ini biasanya cukup kecil jika calon pengantin berencana melahirkan dengan bantuan tenaga profesional di rumah sakit, karena alat-alat yang digunakan di rumah sakit biasanya sudah cukup steril. Kendati demikian, suntik tetanus tetap disarankan untuk dilakukan, meski berencana melahirkan di rumah sakit.

Jadwal Suntik Tetanus untuk Calon Pengantin

Calon pengantin wanita yang akan dan setelah menikah perlu mendapatkan suntik tetanus sebanyak 5 kali, yang dilakukan secara bertahap. Jadwal suntik biasanya dimulai sebulan sebelum menikah, hingga 2 tahun setelah menikah. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari laman Kemenkes RI, berikut jadwal suntik tetanus untuk calon pengantin wanita:

TT 1: Dilakukan sekitar 2 minggu hingga sebulan sebelum menikah, agar tubuh memiliki waktu untuk membentuk antibodi.

TT 2: Dilakukan sebulan setelah TT 1. Vaksin dapat efektif melindungi hingga 3 tahun ke depan.

TT 3: Dilakukan 6 bulan setelah TT 2. Efektif melindungi dari tetanus hingga 5 tahun berikutnya.

TT 4: Dilakukan 12 bulan setelah TT 3. Lama perlindungan efektif adalah 10 tahun.

TT 5 : Dilakukan 12 bulan setelah TT 4. Rangkaian vaksin terakhir ini mampu melindungi dari tetanus hingga 25 tahun.

BACA JUGA: Syarat Pendaftaran Pernikahan di KUA, Khusus untuk Calon Pengantin Muslim

Manfaat Imunisasi Tetanus

Agar kamu lebih mantap untuk melakukan imunisasi tetanus, kamu juga perlu tahu manfaat imuninasi tetanus. Suntik tetanus bisa mencegah infeksi bakteri Clostridium tetani (bakteri penyebab tetanus) pada vagina, saat melakukan hubungan intim untuk pertama kalinya.

Pemberian suntik tetanus juga dapat membuat seorang ibu hamil memiliki kekebalan terhadap bakteri penyebab tetanus, terutama ketika menjalani persalinan yang memerlukan episiotomi atau gunting vagina.

Calon pengantin wanita dan ibu hamil yang telah mendapatkan imunisasi tetanus juga akan memberikan perlindungan pada bayi yang baru lahir. Kekebalan yang didapatkan sang ibu terhadap bakteri penyebab tetanus juga akan melindungi bayi dari penyakit tetanus, yang mungkin terjadi akibat prosedur pemotongan tali pusat.

 

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Komentar