Perjalanan pernikahan yang sah dimulai ketika pasangan calon suami istri mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk pasangan muslim, pasangan dianggap sah secara hukum jika pernikahan dicatatkan di KUA. Ada syarat pendaftaran pernikahan di KUA yang harus dipenuhi calon pengantin. Pendaftaran pernikahan ini penting supaya mendapat perlindungan hukum.
Kelak, jika memiliki anak, status dan semua administrasi membutuhkan catatan pernikahan tersebut sebagai dasarnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 mengenai Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis.
Pernikahan gratis di KUA ini berlaku pada waktu jam kerja, pada hari Senin sampai Jumat saja. Jika kamu memilih menikah di rumah atau di luar KUA, kamu wajib membayar tarif sebesar Rp 600 ribu. Sebelum sampai pada hari H pernikahanmu, lengkapi dulu syarat pendaftaran pernikahan di KUA. Berikut daftar lengkapnya.
- Foto copy KTP calon pengantin dan orangtua. Dalam memenuhi syarat nikah di KUA, KTP orang tua dari pihak calon pasutri juga diwajibkan untuk membuat surat keterangan tentang orang tua (N4), yang mana isinya hampir serupa dengan surat keterangan asal-usul.
- Foto copy akta kelahiran
- Foto copy ijazah terakhir
- Foto copy kartu keluarga
- Surat kesehatan layak kawin dari Puskesmas. Surat ini memberikan pernyataan bahwa calon pengantin wanita sudah melakukan suntik vaksin TT 1 dan TT 2. Satu-satunya vaksin yang diwajibkan oleh KUA itu adalah imunisasi TT atau istilah medisnya tetanus toxoid golongan I dan II. Nantinya pihak KUA sendirilah yang akan merekomendasikan puskesmas beserta surat pengantar untuk dibawa calon pengantin wanita. Tujuan adanya imunisasi TT ini tak lain untuk mencegah kemungkinan adanya penyakit tetanus yang rentan menyerang wanita di masa persalinan.
- Surat pengantar nikah dari kelurahan. Surat keterangan dari kelurahan diminta sesuai dengan alamat di KTP masing-masing calon pasutri. Untuk mendapatkannya, kamu wajib memiliki surat pengantar dari RT dan RW dengan membawa dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga, fotokopi KTP, serta fotokopi KTP orang tua saat mendatangi kantor kelurahan.
- Surat pernyataan belum pernah nikah. Untuk pasangan yang sudah pernah menikah dan bercerai, perlu disertakan akta cerai dan surat keterangan cerai.
- Pas photo 2×3 sebanyak 5 lembar dengan background warna biru. Saat ingin melakukan pas foto, kenakanlah pakaian yang rapi, misalnya dengan menggunakan kemeja putih. Pasalnya hasil pas foto inilah yang nanti akan terpampang di buku nikahmu.
Setelah persyaratan dokumen tersebut sudah terpenuhi, maka calon pengantin dapat mendaftarkan diri ke KUA secara online di situs Kemenag berikut ini pada masa pandemi ini. Petugas KUA akan menghubungi lebih lanjut untuk melakukan verifikasi.
BACA JUGA:
- Tips Menjaga Protokol Kesehatan di Resepsi Pernikahan Saat Pandemi Corona
- Dampak Ekonomi Pada Pernikahan Dini
- 4 Alasan Calon Pengantin Merasa Wajib Menggelar Resepsi Pernikahan
Ada kebutuhan khusus untuk beberapa pasangan yang mendapati kondisi di luar kebiasaan. Untuk calon pasutri yang tidak mendapatkan restu dari masing-masing orang tua atau wali, maka perlu mendapat surat izin pengadilan. Surat ini untuk mengganti surat keterangan untuk nikah yang tak bisa dikeluarkan oleh pihak KUA bila tanpa izin dari tiap orang tua calon pasutri.
Abdi negara, seperti TNI ataupun POLRI juga dibutuhkan surat izin dari atasan bila nantinya ingin melangsungkan pernikahan. Surat ini juga menjadi salah satu syarat pendaftaran pernikahan di KUA yang wajib disertakan oleh calon mempelai.