Siap menikah, berarti siap menjadi orangtua dan memenuhi hak anak. Berdasarkan Pasal 26 UUPA, orangtua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anak, atau ayah dan anak, atau ibu dan anak. Keluarga juga merupakan lembaga pertama dalam kehidupan anak, tempat anak belajar, dan berperan sebagai makhluk sosial. Perubahan sosial ekonomi, kependudukan, perkembangan teknologi, dan informasi merupakan peluang sekaligus tantangan bagi keluarga.
Tugas utama keluarga adalah memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anggota keluarganya mencakup pemeliharaan dan perawatan anak-anak, pembimbingan perkembangan kepribadian anak-anak, dan memenuhi kebutuhan emosional anggota keluarganya. Karena itulah orangtua harus memastikan anaknya yang akan menjadi calon pengantin telah berusia matang lahir dan batin sebelum melangsungkan perkawinan.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, dan diskriminasi.
BACA JUGA:
- Mengapa Mengajari Anak Berkata Maaf itu Penting?
- 4 Tanda Suamimu Siap Memiliki Anak Pertama
- Persiapan Menikah, Pahami 4 Tujuan Pembangunan Keluarga Berikut Ini
Tujuan dari perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Adapun hak-hak anak menurut UU Perlindungan Anak, meliputi:
1. Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Setiap anak berhak atas satu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Identitas anak tersebut dituangkan dalam akte kelahiran.
3. Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia, serta dalam bimbingan orangtuanya.
4. Hak untuk mengetahui orangtuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orangtua kandungnya.
5. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.
6. Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam angka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan sesuai minat dan bakatnya.
7. Hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya.
8. Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu.
9. Anak penyandang cacat, berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
10. Hak untuk mendapat perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi (ekonomi dan seksual), penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
11. Hak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam keterlibatan kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan, kekerasan, peperangan, dan penjatuhan hukum yang tidak manusiawi.
12. Anak korban kekerasan seksual dan berhadapan dengan hukum, berhak dirahasiakan.
13. Anak korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lain.