Kewajiban Suami Istri Harus Diketahui Sebelum Menikah (Foto oleh Iqbalnuril di Pixabay)

Satu hal yang dihindari setelah adanya ikatan suci pernikahan adalah perceraian. Angka perceraian di Indonesia kurang lebih 300.000 pasang (lebih dari 10%) dari jumlah perkawinan di tanah air yang setiap tahunnya tercatat 2.300.000 pasang (Data Kemenag 2014). Tingginya angka perceraian tersebut menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman dan kesiapan calon pengantin tentang kewajiban suami istri dalam mengarungi kehidupan berumah tangga.

Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin sebelum membubuhkan tanda tangan pada buku nikah, harus memiliki komitmen bahwa tanda tangan mereka merupakan tanda setuju untuk terikat dalam perkawinan dan memahami betul apa saja yang mungkin akan terjadi dalam rumah tangga. Untuk itu, sudah sepatutnya memahami dan menyepakati dahulu apa dan bagaimana pernikahan dan kehidupan yang mereka akan arungi bersama.

Menurut UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selanjutnya dalam UU perkawinan pasal 6 disebutkan “Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.” Maka, seharusnya ketika seseorang memutuskan untuk menikah, dapat dikatakan seseorang tersebut menyetujui untuk terikat lahir batin dengan pasangan yang dinikahinya, dan telah menyetujui serta berjanji akan mentaati apa yang ada dalam perkawinan, apa yang tercantum dalam buku nikah, memahami konsekuensi yang akan timbul, dari terbentuknya rumah tangga hingga terbentuknya keluarga. Setiap perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban, begitupun dalam perkawinan.

Dalam UU Perkawinan ada bab tersendiri yang mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Suami Istri, yaitu berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974, suami istri memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bermasyarakat.
  2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
  3. Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.
  4. Suami istri mempunyai tempat kediaman yang tetap.
  5. Suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia memberi bantuan lahir, dan batin kepada pasangannya.
  6. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
  7. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
  8. Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pasangan.

Bagaimanapun hak dan kewajiban tersebut hendaklah dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-undang perkawinan, di mana suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberikan bantuan lahir batin yang satu pada yang lain.

BACA JUGA:

Ketika kamu sudah sepakat untuk menikah, berarti kamu sudah siap memenuhi kewajiban suami istri. Keikhlasan melakukan kewajiban tersebut akan membuat rumah tangga rukun dan sejahtera, jauh dari kemungkinan cerai.

Yuk, share tulisan ini ke keluarga dan teman-temanmu yang berencana menikah. Follow juga akun Instagram @siapnikah_offcial dan klik tanda jempol biru di akun Facebook @siapnikah.org untuk mendapatkan update informasi bermanfaat dan menarik dari siapnikah.org.

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Komentar