Ciri Masa Subur (Gambar oleh Please Don't sell My Artwork AS IS dari Pixabay)

Perempuan yang menikah muda dapat berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu yang melahirkan, kematian bayi, serta rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak. Hal ini diperkuat dari hasil penelitian yang menunjukkan bahwa anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara yang usia 15-19 tahun kemungkinannya dua kali lebih besar (Bappenas, 2008).

Jumlah penduduk yang berusia 10-24 tahun sekitar 64 juta atau sekitar 26% dari total penduduk. Hampir setengah penduduk Indonesia saat ini tergolong penduduk usia produktif. Artinya, sekitar 157 juta penduduk di Indonesia saat ini berada pada usia produktif.

Pendewasaan Usia Perkawinan diharapkan dapat berdampak positif pada terkendalinya jumlah atau kuantitas sekaligus peningkatan kualitas penduduk Indonesia. Semakin muda umur perkawinan seseorang, maka potensi masa reproduksinya akan lebih panjang karena lebih lama masa yang dilewatkan dalam ikatan perkawinan.

Semakin panjang masa reproduksi seorang perempuan berdampak pada tingginya potensi fertilitas. Diharapkan, remaja sebagai bagian dari penduduk usia produktif yang tinggi jumlahnya, berkesempatan menjadikan diri berprestasi dan berkualitas.

Risiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan bagi perempuan yang melahirkan di usia kurang dari 21 tahun sangat banyak. Berikut risiko yang menghantui kehamilan perempuan yang menikah muda: 

1) Keguguran (aborsi), yaitu berakhirnya proses kehamilan pada usia kurang dari 20 minggu.

2) Pre-eklampsia, yaitu ketidakteraturan tekanan darah selama kehamilan dan Eklampsia, yaitu keracunan pada kehamilan dengan gejala seperti kejang pada kehamilan.

3) Infeksi, yaitu peradangan yang terjadi pada kehamilan.

4) Anemia, yaitu kurangnya kadar hemoglobin (sel darah merah) dalam tubuh sehingga mengakibatkan bayi dapat meninggal dalam kandungan.

5) Mempunyai risiko terhadap terjadinya kanker leher rahim. Hubungan seksual pada usia terlalu dini meningkatkan risiko terserang kanker leher rahim sebesar dua kali dibandingkan perempuan yang melakukan hubungan seksual setelah usia 20 tahun.

Risiko pada proses persalinan bagi perempuan yang melahirkan di usia kurang dari 21 tahun adalah:

1) Prematur, yaitu kelahiran bayi sebelum usia kehamilan 37 minggu.

2) Timbulnya kesulitan persalinan yang dapat disebabkan karena faktor dari ibu, bayi, dan proses persalinan.

3) Berat bayi lahir rendah (BBLR), yaitu bayi yang lahir

dengan berat badan di bawah 2.500 gram.

4) Kematian bayi, yaitu bayi yang meninggal dalam usia

kurang dari satu tahun.

5) Kelainan bawaan, yaitu kelainan atau cacat yang terjadi sejak dalam proses kehamilan.

6) Kematian ibu akibat pendarahan.

BACA JUGA:

Selain risiko di atas, perempuan yang menikah dini juga memiliki risiko terpapar penyakit kelamin bagi remaja yang menikah muda juga tinggi. Tiga dari empat kasus baru infeksi Human Papilloma Virus (HPV) menyerang wanita muda (usia 15-24 tahun).

Infeksi virus HPV dapat terjadi dalam dua hingga tiga tahun pertama mereka aktif secara seksual.  Pada usia remaja (12-20 tahun), organ reproduksi wanita aktif berkembang. Rangsangan penis dan sperma dapat memicu perubahan sifat sel menjadi tidak normal, apalagi bila terjadi luka saat berhubungan seksual dan kemungkinan terinfeksi virus HPV. Sel yang tidak normal inilah yang berpotensi tinggi menyebabkan kanker leher rahim di kemudian harinya.

Karena itu, pemerintah genjar memberikan edukasi untuk menekan keinginan remaja untuk menikah muda. BKKBN memberikan batas siap nikah secara usia 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Apakah kamu sudah siap nikah? Cek dulu kesiapanmu dengan mengisi kalkulator siap nikah berikut ini.

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Komentar