Pandemi Corona membuat kita harus cermat menghitung kembali kebutuhan dan pos pengeluaran finansial keluarga. Kebutuhan transportasi berkurang drastis karena kita harus bekerja dari rumah dan tidak keluar rumah kecuali sangat diperlukan. Pengaturan keuangan keluarga perlu ditata ulang, apalagi jika kita masih punya cicilan kredit berjalan.
Alokasi dana transportasi yang pasti langsung berkurang, ini bisa dialihkan pada kebutuhan lain yang naik selama masa corona. Salah satu kebutuhan yang naik signifikan adalah kebutuhan komunikasi dan snack. Internet menjadi kebutuhan dasar untuk menunjang bekerja dan belajar dari rumah. Karena di rumah saja, maka kebutuhuan untuk snack juga meningkat tajam.
Selain itu, untuk pencegahan selama masa pandemi, vitamin juga harus masuk dalam daftar rutin belanja bulanan. Pada mulanya, penghasilan yang kita dapatkan rasanya selalu cukup untuk kebutuhan hidup saat ini. Akan tetapi dengan berjalannya waktu, kebutuhan biaya hidup keluarga terus meningkat sementara pendapatan berkurang.
Belum lagi ternyata jika kira harus menghadapi kebutuhan keuangan mendadak lainnya. Yang berat adalah jika kita sampai sulit membayar cicilan kredit yang kita miliki, seperti cicilan rumah untuk tempat tinggal dan kendaraan yang mendukung usaha untuk mencari nafkah.
Gagal bayar ini berpotensi namamu masuk dalah daftar blacklist Bank Indonesia. Dampaknya tentu saja kamu akan sulit untuk mengajukan pinjaman dalam bentuk apapun ke pihak bank. Jadi, menghindar dari masalah utang bukanlah tindakan yang tepat.
Karena itu, hitung kembali kemampuan bayar kredit di masa pandemic corona ini. Seharusnya, cicilan tidak boleh di atas 30% dari total pendapatan bulanan. Jika memang nilainya masih sulit untuk dibayar karena kebutuhan yang meningkat, ajukan restrukturisasi pada bank atau perusahaan pembiayaan.
Pemerintah telah memberikan kelonggaran cicilan lewat POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021. Jadi, cari tahu terlebih dahulu langkah yang bisa kamu ambil untuk mengelola ulang kreditmu.
Cara dan Syarat Pengajuan Relaksasi Kredit
Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:
- Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
- Bank/leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
- Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.
Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait. Jadi tak perlu menunda mengatur ulang cicilan kreditmu dari rumah saja.