Duh pusing ya, rencana pernikahan terhempas oleh badai Corona. Perkejaan banyak yang tertunda, usaha juga terhenti, akibatnya ekomoni melemah. Lantas bagaimana dengan rencana pernikahanmu?

Sebenarnya, kamu tidak perlu pusing dengan biaya pernikahan di masa pandemi corona ini. Karena, di balik bencana, sebenarnya ini adalah saat yang tepat untuk menikah dengan biaya hemat. Iya, benar menikah saja lanjutkan rencana baikmu. Karena semasa pandemi, pencatatan pernikahan tetap berjalan.

Kamu tetap bisa ijab qobul, tapi tak boleh mengadakan resepsi yang berpotensi membuat kerumunan massa. Bahkan untuk acara iajab qobul saja, ada aturan yang membatasi tidak boleh mengumpulkan massa. Tujuannya, tentu saja biar memimalkan resiko penyebaran virus covid-19 corona.

Karena itu, cari tahu yuk cara menikah saat corona. Berdasarkan panduan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, menikah saat pandemi corona dapat dilakukan tata cara pernikahan dilakukan secara berbeda demi mengantisipasi penyebaran virus corona.

Melalui akun Twitter @Kemenag_RI, Kemenag juga menyatakan bahwa meski memberlakukan Work From Home (WFH) namun, mereka masih melayani pelayanan non online yaitu pencatatan nikah, baik yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun di tempat lain.

Bagi pasangan yang ingin menikah saat pandemi corona, tak perlu merasa khawatir karena pernikahan masih bisa dilaksanakan namun dengan syarat. Sebelumnya, perlu juga perhatikan bahwa resepsi dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan hanyalah akad nikah.

  1. Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
  2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
  3. Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Akah Nikah di Luar KUA

  1. Prosesi akad nikah diadakan di ruangan terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
  2. Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
  3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
  4. Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Selain hal di atas, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan jenis pelayanan pernikahan yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, dan lain-lain. Keluarga calon pengantin juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan apabila mendapati gejala COVID-19 pada petugas KUA atau peserta akad nikah lainnya. Jadi tak ragu lgi kan untuk menikah?

 

 

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Komentar