Pandemi Corona mempengaruhi berbagai sektor kehidupan. Banyak usaha yang harus berhenti karena situasi tidak kondusif. Dampaknya, ekonomi melemah sehingga menyebabkan gagal bayar cicilan kredit.
Jika cicilannya untuk konsumsi tentu akan mudah dipotong dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Yang berat adalah jika cicilan kredit yang kita miliki adalah cicilan untuk kebutuhan primer seperti rumah untuk tempat tinggal dan kendaraan yang mendukung usaha untuk mencari nafkah.
Gagal bayar ini berpotensi namamu masuk dalah daftar blacklist Bank Indonesia. Dampaknya tentu saja kamu akan sulit untuk mengajukan pinjaman dalam bentuk apapun ke pihak bank. Jadi, menghindar dari masalah utang bukanlah tindakan yang tepat.
Apalagi pemerintah secara khusus membuar isentif berupa POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021. Jadi, cari tahu terlebih dahulu langkah yang bisa kamu ambil untuk mengelola ulang kreditmu.
Dikutip dari Detik.com, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi mengaku banyak kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat terkait dengan insentif keringanan pembayaran pembiayaan kredit ini.
“Memang betul perlu ada sosialisasi terjadi salah persepsi, pada waktu itu ada pada situasi yang mendapatkan restrukturisasi mereka yang terkena COVID-19 tapi setelah itu berita itu diralat yang betul yang bisa mendapatkan restrukturisasi itu adalah mereka yang usahanya, penghasilannya terdampak karena COVID-19,” kata Riswinandi saat raker bersama Komisi XI secara Virtual, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
OJK telah memberikan keringanan pembayaran cicilan maksimum 1 tahun. Dengan skema keringanan seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan sesuai kesepakatan baru.
Namun, patut diingat libur cicilan di sini bukan berarti setop bayar sama sekali. Melainkan, pembayaran kredit itu bisa ditunda untuk beberapa waktu. Kewajiban pembayaran tetap harus dilunasi atau diselesaikan. Berikut 5 hal penting untuk pengajuan restrukturisasi kredit pada bank berikut ini.
1. Pinjaman di Bawah Rp 10 Milyar
Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
2. Skema Retrukturisasi Sesuai
Kualitas kredit yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID19. Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain:
a. Penurunan suku bunga
b. Perpanjangan jangka waktu
c. Pengurangan tunggakan pokok
d. Pengurangan tunggakan bunga
e. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.
3. Kelonggaran Cicilan Kredit Maksimal 1 Tahun
Kelonggaran cicilan lebih ditujukan pada debitur kecil a.l. sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka. Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan kerja dari rumah (work from home). Pada periode satu tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan pokok atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misalkan menjadi 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
4. Larangan Penarikan Kendaraan
Perusahaan pembiayaan juga bisa memberikan keringanan. OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun, ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah COVID-19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah COVID-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.
Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka. Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.
Namun, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Apabila diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan.
5. Cara dan Syarat Pengajuan Relaksasi Kredit
Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:
a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
b. Bank/leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
c. Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.
Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19 Corona. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.