Oleh: Annisa Ramadhani – Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Perjanjian pranikah atau dalam bahasa Inggris prenuptial agreement merupakan sebuah perjanjian yang berbentuk tulisan yang dibuat oleh calon pasangan suami istri pada sebelum atau saat pernikahan dilangsungkan. Perjanjian pranikah dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban kedua pasangan setelah menikah serta mengikat hubungan keduanya. Seorang Ahli Hukum, Soetojo Prawirohamidjojo menjelaskan bahwa perjanjian pranikah adalah persetujuan yang dibuat oleh calon pasangan suami istri pada saat menjelang pernikahan atau saat berlangsungnya pernikahan dengan tujuan untuk mengolah dampak-dampak perkawinan terhadap harta kekayaan masing-masing pasangan. Akan tetapi, perjanjian pranikah di masyarakat saat ini masih terbilang tabu dan egois. Banyak orang yang beranggapan bahwa membuat perjanjian pranikah sama saja dengan tidak memberikan kepercayaan seutuhnya kepada pasangan atau bahkan ada yang merasa dirugikan. Namun sebenarnya perjanjian pranikah ini dapat menjaga kedua pasangan apabila terjadi persoalan-persoalan yang tidak diharapkan seperti perpisahan, pertengkaran, perselingkuhan atau perceraian. Perjanjian pranikah tentu saja dibuat berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Antara suami dan istri telah bersepakat membuat perjanjian yang mana perjanjian itu akan ditulis dalam sebuah akta sah yang dilakukan dihadapan notaris.
Baca Juga: Perlukah Membuat Perjanjian Pranikah?
Perjanjian pranikah memiliki tujuan untuk melindungi hak, kewajiban dan kepentingan pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Perjanjian pranikah ini memiliki beberapa tujuan umum diantaranya pertama, Mengatur Pemisahan Harta; Perjanjian pranikah bisa digunakan untuk mengatur pemisahan harta selama masa pernikahan dan dalam perceraian. Hal ini bisa menghindari berbagai permasalahan yang mungkin akan muncul yang berkaitan dengan harta bersama (gono-gini), peninggalan atau aset yang dipunyai pasangan sebelum menikah. Kedua Menumbuhkan Rasa Aman dalam Hubungan; Perjanjian pranikah dapat menumbuhkan rasa aman dalam hubungan karena hak dan kewajiban masing-masing pasangan sudah ditentukan dengan spesifik sebelum menikah. Hal ini dapat memberi kontribusi positif yaitu meminimalisir permasalahan atau perdebatan terkait tentang isu hukum dan moneter atau keuangan. Dan Ketiga, Menjamin Kondisi Finansial Pasangan Setelah Menikah; Perjanjian pranikah berisi tentang aturan mengenai bantuan keuangan atau pemisahan harta yang dilakukan secara adil dalam hal perceraian atau kematian dengan tujuan untuk menjaga kondisi moneter masing-masing pasangan dan menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan atau merasa tidak adil dalam hal tersebut.
Secara hukum aturan tentang pembuatan perjanjian pranikah sudah dimuat dalam KUH Perdata dan UU Perkawinan. Perjanjian pranikah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1978 tentang perkawinan yang menyatakan, “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.” Pernikahan pranikah bukan sekedar membahas perihal harta benda saja, melainkan juga pembagian peran dan pengasuhan anak. Perihal perlu atau tidaknya adanya perjanjian pranikah tergantung pada keputusan masing-masing pasangan. Umumnya perjanjian pranikah dibuat dan diperlukan ketika dalam beberapa kondisi yaitu ketika ada satu orang yang harta kekayaannya lebih besar dari pasangannya, apabila keduanya sama-sama memiliki penghasilan yang cukup besar, ketika masing-masing pihak memiliki usaha sendiri dan ketika salah satu atau kedua pihak memiliki hutang sebelum menikah dan akan bertanggungjawab untuk melunaskannya sendiri. Dalam permasalahan pemberdayaan perempuan, perjanjian pranikah ini dapat digunakan sebagai alat perlindungan perempuan dari segala kemungkinan yang dapat terjadi salah satu contohnya ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Ada beberapa poin yang sebaiknya dicantumkan dalam perjanjian pranikah karena merupakan hal yang krusial menurut Rabia Mills, beberapa hal yang perlu diperhitungkan dalam membuat perjanjian pranikah adalah terkait dengan masalah poligami, mahar, keuangan, perceraian dan pendidikan bagi perempuan bahkan pembagian kerja dan peran dalam keluarga juga menjadi hal penting yang dapat dimasukan ke dalam perjanjian pranikah.
Sedangkan untuk isi dari perjanjian pranikah ini bisa berupa banyak persoalan, contohnya berupa pemisahan hutang, pemisahan harta, hak asuh anak ketika terjadi perceraian dan hak kewajiban selama pernikahan. Mike Rini menjelaskan sekurang-kurangnya ada empat hal yang perlu dipertimbangkan dalam membuat perjanjian pranikah, yaitu; pertama, keterbukaan antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak harus saling terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi mengenai kondisi keuangan baik sebelum menikah atau setelah menikah. Selain itu juga terbuka mengenai persoalan tentang hutang yang dimiliki dan siapa yang akan melunasi hutang tersebut. Kedua, kerelaan dari kedua belah pihak. Dalam membuat isi perjanjian pranikah, kedua belah pihak harus rela dan tanpa paksaan. Apabila perjanjian pernikahan dibuat dengan paksaan maka perjanjian pranikah terancam batal. Ketiga, meminta bantuan pihak yang objektif. Pembuatan perjanjian pranikah harus melibatkan pihak yang berwenang dengan reputasi baik dan mampu menjaga objektivitas perjanjian sehingga perjanjian dapat dibuat dengan adil bagi kedua pihak dan tidak ada yang merasa dirugikan. Keempat, dibuat oleh notaris. Perjanjian pranikah sebaiknya disahkan oleh notaris kemudian disahkan juga oleh pegawai KUA dan pencatatan sipil.
Baca Juga: Perlukah Membuat Perjanjian Pranikah? Ketahui Fungsinya
Perjanjian pranikah bukanlah dibuat semata-mata untuk dokumen hukum formal, melainkan sebagai alat yang dapat digunakan untuk melindungi pasangan suami istri dari hal-hal yang tidak terduga. Pasangan suami istri harus memahami bahwa perjanjian pranikah ini bukanlah untuk membatasi kebebasan melainkan untuk mencapai kebahagiaan bersama. Pembuatan perjanjian pranikah juga harus melibatkan pihak-pihak yang berwenang sehingga isi dari perjanjian pranikah tersebut dapat seimbang, adil dan tidak merugikan pihak manapun. Banyak sekali manfaat dari dibuatnya perjanjian pranikah. Dengan menggali lebih dalam tentang perjanjian pranikah ini diharapkan para pembaca bisa mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai esensi dan tujuan perjanjian pranikah serta mengeksplorasi bagaimana perjanjian pranikah ini dapat menjadi sesuatu yang dapat membangun hubungan yang sehat dan membuat keputusan dengan baik dalam merencanakan masa depan mereka dengan matang.
Referensi
Dahlan, A., & Albar, F. (2008). Perjanjian Pranikah: Solusi Bagi Wanita. Jurnal Studi Gender & Anak, 140-151.
Ramadhan, F. (2023). Perjanjian Pra Nikah. Jakarta: Burs Advocates.
Sari, A. M. (2023). Pengertian Perjanjian Pra Nikah, Isi dan Tujuan. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Widiatmoko, H. (2014). Ketika Anakku Siap Menikah. Jakarta: Elex Media Komputindo.